Yogyakarta - Agung Julianta 44 tahun, warga Klaten, terkena letusan kembang api saat merayakan malam Tahun Baru 2020 di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, tadi malam. Korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian kepala.
Polisi sesaat setelah kejadian berhasil mengamankan pembawa kembang api tersebut. Dia adalah seorang pria berinisial AB 27 tahun, warga Kota Yogyakarta.
"Terduga pelaku saat ini sudah diamankan oleh petugas Polresta Yogyakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto kepada wartawan, Rabu 1 Januari 2020.
Peristiwa letusan kembang api itu terjadi di kawasan Malioboro, tepatnya di depan bekas bioskop di Jalan Ahmad yani, Kota Yogyakarta. Kejadian nahas itu saat detik-detik malam pergantian tahun sekitar pukul 23:40 WIB.
Awalnya seorang pelapor, Angger Putra yang merupakan anggota Kepolisian RI yang berdinas di Polresta Yogyakarta sedang bertugas menjaga di kawasan Malioboro. Petugas menerima informasi telah terjadi letusan kembang api yang mengenai korban.
Kembang api yang dinyalakan oleh AB membawa petaka bagi pengunjung Malioboro. Saat itu wisatawan asal Klaten ikut mengahabiskan pergantian tahun di salah satu ikon wisata Kota Yogyakarta tersebut. Letusan kembang api tersebut mengenai atau melukai bagian kepala korban.
Korban warga Klaten, dirawat di RS bethesda kondisi baik. Luka di pelipis. Kasusnya masih dalam proses di Polresta Yogyakarta.
Setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat tersebut, petugas langsung mengamankan terduga pelaku. Sebelumnya, pelaku sudah diamankan oleh warga sekitar.
Mendapati luka serius di bagian kepala korban, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan intensif. Selanjutnya pelaku atau terlapor dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Korban warga Klaten, dirawat di RS bethesda kondisi baik. Luka di pelipis. Kasusnya masih dalam proses di Polresta Yogyakarta," kata Kombes Pol Yuliyanto.
Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Armaini siap menindak tegas masyarakat yang menggunakan petasan saat malam Tahun Taru 2020. Tak hanya itu polisi juga akan mengamankan masyarakat yang kedapatan mabuk-mabukan.
"Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan petasan. Apabila ada yang kedapatan (menggunakan petasan) dan membahayakan orang lain akan diamankan," katanya di Mapolresta Yogyakarta, Senin 30 Desember 2019. []
Baca Juga:
- Hanya Kembang Api Ini Bisa Dinyalakan Saat Ramadan
- Kembang Api dan Petasan Diganti Zikir
- Ketika Kembang Api Menghias Langit Malam Surabaya