Gowa - Warga mengeluhkan biaya dua syarat untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Syarat yang dimaksud adalah biaya tes psikologi dan biaya tes kesehatan.
Salah satu warga, Sahrul, 21 tahun, mengaku jika biaya tes psikologi sebagai syarat untuk memiliki SIM terlalu mahal, lantaran harus membayar Rp 50 ribu.
"Saya rasa Rp 50 Ribu itu terlalu mahal, menurut saya tes ini juga tidak terlalu kami butuhkan," kata Sahrul usai mengikuti tes Psikologi, di jalan Habibi Daeng Kulle, Samping Polres Gowa, Sungguminasa, Selasa 21 Januari 2020.
Tidak hanya itu saja, dia juga mengeluhkan biaya tes kesehatan. Sahrul mengaku membayar sebesar Rp 35 ribu untuk melakukan tes kesehatan.
Saya rasa Rp 50 Ribu itu terlalu mahal, menurut saya tes ini juga tidak terlalu kami butuhkan.
"Kami sudah bayar tes kesehatan Rp 35 ribu dan ditambah tes psikologi itu Rp 50 ribu," katanya.
Dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari menegaskan pihaknya tidak tahu menahu perihal biaya tes psikologi.
Menurut dia, bagian satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Gowa hanya menjadikannya salah satu syarat warga untuk bermohon memiliki SIM yang telah menjadi ketentuan.
"Kami tidak tahu menahu dan tidak mencampuri berapa besaran biaya tes psikologi, itu bukan rana kami. Jadi silahkan langsung konfirmasi kepada penyelenggara tes," kata AKP Mustari.
Untuk tes kesehatan, kata Mustari, pihaknya hanya menyarankan agar pemohon SIM melakukan tes kesehatan yang terdekat dari Polres agar lebih mudah dijangkau.
"Untuk melakukan tes kesehatan itu dimana saja boleh dilakukan oleh pemohon SIM, asalkan diklinik kesehatan yang memang ada dokternya, tapi kami anjurkan yang terdekat dari Polres," tambahnya.
Kami sudah bayar tes kesehatan Rp 35 ribu dan ditambah tes psikologi itu Rp 50 ribu.
Diketahui tes Psikologi merupakan salah satu persyaratan yang wajib dilakukan oleh masyarakat yang bermohon untuk memiliki SIM. Aturan itu diberlakukan sejak tahun 2018 lalu.
Selain tes Psikologi, ada pula tes Kesehatan, ujian teori, dan ujian praktek yang wajib dilakukan oleh pemohon SIM serta pembayaran yang wajib melalui penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 100 ribu untuk SIM C baru dan Rp 125 ribu untuk pengurusan SIM A baru. []