Gowa - Polres Gowa, Sulawesi Selatan meringkus jaringan pencuri rumah kosong. Mereka adalah N alias Bogel, 29 tahun berperan sebagai pelaku utama, warga Jalan Yusuf bauty BTN mutiara Permai Paccinongang Somba Opu dan MS, 33 tahun berperan sebagai penada, warga Jalan Abdul Mutalib Deng Narang.
Pelaku utama melakukan aksinya selama dua kali. Yakni pada Sabtu 11 Januari 2020 dan Minggu, 12 Januari 2020 di di Jalan Yusuf Bauty Perumahan Kelurahan Permai Kecamatan Somba Opu.
Berawal pelaku memantau rumah korban. Saat rumah telah kosong, pelaku beraksi.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara membobol, lalu keluar dengan cara memanjat tembok belakang.
"Berawal pelaku memantau rumah korban. Saat rumah telah kosong, pelaku beraksi dengan cara melintas melalui rumah kosong yang berada di belakang rumah korban," ungkap Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Selasa 21 Januari 2020.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit TV merk sanyo warna hitam, 1 unit laptop merk asus warna hitam, 1 buah HP samsung lipat warna putih, 1 buah HP tab merk Advan warna putih dan uang sebesar Rp 920.000.
Peristiwa berawal pada Sabtu 11 Januari 2020, saat korban pulang mendapati TVnya telah hilang. Sehari setelah kejadian yakni pada Minggu 12 Januari 2020 korban keluar dari rumah untuk mencari makan selama 15 menit, kemudian saat tiba dirumah kembali mendapati barang korban hilang dan melihat pintu belakang bolong dan kusen yang tidak digunakan bersandar ditembok.
"Pasca kejadian salah satu anggota, yakni Iptu Emil bersama anggota tim mengumpulkan baket. Kemudian didapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku," kata Mangatas.
"Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan diketahui bahwa pelaku telah menjual satu unit Laptop kepada salah seorang warga di BTN Mutiara Permai. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku," terangnya.
Selanjutnya, pada Minggu 11 Januari 2020 dilakukan penangkapan terhadap pelaku di BTN Mutiara Permai pukul 19.00 Wita.
Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 480 Ancaman hukuman 4 tahun Penjara. []