Warga Kediri Tertipu BIN Gadungan, Rugi Puluhan Juta

Polres Kediri menangkap seorang anggota BIN gadungan dengan modus melakukan penipuan terhadap warga dalam jual beli ruko dan mobil.
BIN Gadungan ditangkap Polres Kediri setelah melakukan penipuan terhadap warga. (Foto: Polres Kediri/Tagar/Fendi Lesmana)

Kediri - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kediri menangkap seorang pria berinisial RS, 42 tahun, di rumah kontrakannnya di Jalan Wilis Mukti, Perumahan Wilis Indah, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. RS ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang Warga Ringin Rejo, Kabupaten Kediri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kediri Ajun Komisaris Gilang Akbar mengatakan modus RS melakukan penipuan terhadap korban berinisial SR dengan mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Gilang mengatakan SR melaporkan RS karena merasa tertipu dengan proses jual beli ruko dan mobil.

Selain itu, pelaku juga menawarkan satu unit Mobil Avanza dengan harga murah sehingga korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang sekira Rp55 juta.

"Kronologi berawal tahun 2018, di mana saat pelaku mengaku sebagai intel dan bisa membantu masalah lelang ruko milik korban," ujarnya saat dihubungi Tagar melalui telepon seluler, Senin, 29 Juni 2020.

Gilang mengaku dengan mengaku sebagai anggota BIN, akhirnya SR percaya jika RS bisa membantu. Selanjutnya pada Januari hingga Februari 2019 korban menyerahkan sejumlah uang Rp 35 juta.

"Selain itu, pelaku juga menawarkan satu unit Mobil Avanza dengan harga murah sehingga korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang sekira Rp55 juta," kata dia.

Namun setelah menunggu lama, masalah jual beli ruko tidak kunjung selesai dan mobil Avanza yang ditawarkan juga tidak pernah ada. Merasa tertipu, SR akhirnya melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Korban mengalami kerugian materil Rp90 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri," tuturnya.

Gilang menambahkan dari tangan RS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air softgun, lencana LSM, Lencana FBI serta lainya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut," ucapnya.

Tersangka terancam pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 Tahun penjara karena kasus penipuan dan atau penggelapan. []

Berita terkait
Temuan 3 Sumur Kuno di Kediri Diduga Era Majapahit
Temuan tiga sumur kuno era Kerajaan Majapahit tersebut langsung ditindaklanjuti Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Kabupaten Kediri.
Curi Motor, Polisi Tangkap Perangkat Desa di Kediri
Polsek Ngadiluwih Kediri menangkap perangkat desa yang melakukan curanmor berdasarkan CCTV tempat motor korban dicuri.
Kakek di Kediri Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Polresta Kediri mengatakan jasad Suyatmaji ditemukan gantung diri pertama kali cucu korban saat akan menyalakan pompa air.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi