Warga Bisa Mencoblos, Meski Tanpa Surat Panggilan

KPUD Maros memastikan warga yang tidak mendapatkan formulir C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU Maros Samsu Rizal saat memantau kegiatan-kegiatan jelang pencoblosan pada 17 April 2019. (Foto: Tagar/Aan)

Maros – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maros memastikan warga yang tidak mendapatkan surat undangan memilih atau formulir C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki panggilan mencoblos atau C6 tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat memperlihatkan kartu identitas dan sesuai dengan alamat yang dekat dari TPS,” ujar Ketua KPUD Maros, Samsu Rizal kepada Tagar News, Selasa, 16 April 2019.

Rizal mengatakan sampai H-1 KPUD Maros masih terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait penggunaan hak suaranya dalam Pemilu.

“Kami memiliki relawan untuk turun ke masyarakat untuk mengajak dan mengajari cara menggunakan hak pilih dengan baik,” kata Rizal.

Baca juga: 47 TPS di Maros Rawan Politik Uang, KPPS Tak Netral

Selain sosialisasi langsung ke masyarakat, pihak KPU juga melakukan sosialisasi dan ajak untuk menggunakan hak suaranya melalui media sosial. Hal ini juga dikhususkan untuk menyasar kalangan pemilih millenial.

Dengan masifnya sosialisasi ini, Rizal berharap jumlah partisipasi pemilih di Maros bisa meningkat dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, untuk pemilih yang berkebutuhan khusus, sakit, dan usia lanjut akan mendapatkan perhatian lebih. Rizal mengatakan semua masyarakat harus menggunakan hak pilihnya.

Warga Belum Terima C6
Sementara itu, salah satu warga di Kecamatan Turikale, Kelurahan Adatongeng, Nurhani (25) mengatakan, sampai H-1 pencoblosan, ia dan sejumlah warga di kompleksnya belum menerima panggilan untuk menggunakan hak suaranya.

Nurhani merasa heran dirinya tidak mendapat panggilan mencoblos, padahal saat pemilihan Gubernur 2018 lalu, dirinya mendapat panggilan untuk menggunakan hak suaranya. Tidak hanya sendiri, ia mengaku bahwa sejumlah tetangganya juga memiliki permasalahan yang sama.

“Saya heran juga kenapa bisa tidak ada panggilan untuk mencoblos. Padahal saya sendiri menjadi saksi di TPS dekat rumah,” ujar Hani.

Menanggapi hal tersebut,Samsu Rizal menyebut, polemik tidak sampainya surat panggilan ini karena bisa jadi pemilik rumah tidak berada di lokasi saat didatangi oleh petugas.

“Biasanya tidak ada di rumah, jadi surat panggilannya tidak sampai. Tapi tidak perlu khawatir, meski tidak ada panggilan tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan kartu identitas yang berlaku,” jelasnya. []


Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.