Warga Bantul Kena OTT Buang Sampah di Jembatan

Operasi gabungan menggelar OTT buang sampah sembarangan saat dini hari di Bantul, Yogyakarta. Hasilnya, dua warga tertangkap basah.
Dua warga yang kena OTT buang sampah sembarangan di Bantul (Foto: Istimewa)

Bantul - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan TNI-Polri melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. OTT digelar pada Jumat, 28 Agsutus 2020 dini hari.

Hasilnya, ada dua warga Bantul yang tertangkap basah. Keduanya terbukti membuang sampah sembarangan di sekitar Jembatan Barongan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Bantul, Yogyakarta. Kedua warga tersebut berinisial SY (59), warga Jetis dan YB (56) warga Imogiri, Bantul.

Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan setelah ditangkap keduanya langsung mendapatkan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya. "Kami upayakan hukuman preventif, mereka kami suruh membuat surat yang intinya tidak akan mengulangi lagi," kata Yulius ketika dihubungin pada Sabtu, 29 Agustus 2020

Kedua warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan itu, kata Yulius, melanggar peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Mulai dari teguran hingga denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan paling lama tiga bulan.

"Sesuai aturan dalam perda tersebut, warga dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, apabila melanggar diatur sanksi atau hukuman. Mulai dari teguran hingga denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan paling lama tiga bulan," ucapnya.

Menurit dia, operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat dini hari, lebih mengedepankan sanksi persuasif berupa teguran lisan dan tertulis. Masing-masing pelanggar diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Apabila suatu hari warga yang sudah mendapatkan peringatan tetapi mengulangi perbuatannya lagi maka akan ada sanksi yang lebih tegas. "Kami tidak segan-segan untuk menerapkan hukuman yustisi," terangnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP, Sismadi mengungkapkan, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan memiliki alasan bermacam-macam. Ada yang beralasan terpaksa membuang sampah sembarangan karena tidak memiliki tempat pembuangan sampah di rumahnya.

Lalu ada juga yang mengira bahwa di seputar jembatan Barongan merupakan tempat pembakaran sampah. "Jadi alasannya seperti itu, ada yang tidak punya tempat sampah lalu ada yang mengira di tempat itu adalah tempat pembakaran sampah," ujarnya. []

Berita terkait
Pemilik Usaha Keluhkan Penertiban Satpol PP Sleman
Sebagian pemilik cafe dan tempat usaha di Sleman mengeluhkan cara Satpol PP menertibkan dalam upaya menegakkan protokol kesehatan.
Mal Tentrem Kena Tegur Satpol PP Kota Semarang
Satpol PP Kota Semarang melayangkan panggilan ke manajemen Mal Tentrem karena munculnya kerumunan pengunjung.
Satpol PP Tangkap Pelajar Main Game di Aceh Tamiang
Sejumlah pelajar di Aceh Tamiang terciduk sedang asyik bermain game di sebuah warung kopi saat jam sekolah.
0
Malaysia Juga Terkejut Oleh Putusan Bebas Majikan Adelina Lisao
Keputusan pengadilan Malaysia bebaskan terduga pelaku penganiayaan maut terhadap TKI, Adelina Lisao, memicu gelombang kecaman