Bantaeng - Warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tak perlu lagi repot mengantri saat mengurus berkas di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Dinas Dukcapil Bantaeng, Ali imran mengatakan, layanan daring Dukcapil bisa diakses melalui website, aplikasi WhatsApp dan Facebook.
Semoga masyarakat bisa memanfaatkan ini untuk mengefisienkan tenaga dan waktu.
"Ini tahap awal, jadi masih butuh untuk dievaluasi. Selain pengurusan berkas layanan daring juga menerima sarana kritik dan saran yang membangun untuk inovasi lebih baik," katanya saat ditemui Tagar di ruangannya, Kamis, 27 Agustus 2020.
Sebagaimana diketahui, masa pandemi yang masih berlangsung sampai hari ini menuntut untuk sebisa mungkin meminimalisir kemungkinan terjadinya interaksi. Dan untuk menghindari pertemuan secara langsung dengan orang-orang atau pusat keramaian.
Semoga masyarakat bisa memanfaatkan ini untuk mengefisienkan tenaga dan waktu.
Oleh sebab itu, inovasi yang disebut Layanan Mandiri Disdukcapil Bantaeng ini diharapkan mampu dimanfaatkan oleh masyarakat. Agar tetap bisa melakukan pengurusan berkas tanpa harus hadir di kantor dukcapil Bantaeng.
Layanan ini berlaku untuk permohonan pembuatan kartu keluarga, surat kelahiran dan surat-surat keterangan. Sedangkan untuk pembuatan KTP Baru masih menggunakan prosedur seperti biasa.
"Semoga masyarakat bisa memanfaatkan ini untuk mengefisienkan tenaga dan waktu," kata Imran.
Ia berharap layanan ini mendapat dukungan hingga bisa diakses sampai ke pedesaan. Sebagaimana diketahui, inovasi berbasi jaringan ini belum dijangkau untuk kalangan tertentu. Serta membutuhkan sinyal provider yang mumpuni.
Peran serta pemerintah setempat diharapkan dalam hal penyediaan fasilitator dan operator. Agar seluruh lapisan masyarakat bisa menikmati manfaat layanan tersebut.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Abdul Haris menambahkan program ini akan berlaku jangka panjang. Melihat dari segi manfaat yang banyak, inovasi ini akan terus berlanjut meski pandemi berakhir.
"Dengan inovasi ini orang-orang tidak perlu meluangkan waktu khusus hanya untuk pengurusan surat keterangan misalnya, cukup mengunjungi web lalu melihat apa yang dibutuhkan untuk pengurusan berkas yang diinginkan, secara otomatis di sini akan berproses setelah berkasnya siap orang tersebut akan dihubungi untuk datang menjemput berkasnya," kata Haris.
Adapun alamat website yang bisa diakses www.disdukcapil.bantaengkab.go.id atau melalui WhatsApp 0819 5344 3944 dan 0852 4285 3936. []