Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan terowongan silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Santa Maria Diangkat ke Surga Katedral Jakarta, memberikan inspirasi untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama.
"Saya merasakan terowongan ini punya makna yang dalam; bukan saja hanya sekadar lambang tapi juga memberikan inspirasi terbangunnya kerukunan antar umat," kata Wapres Ma’ruf di Gereja Katolik Katedral Jakarta, Jumat, 27 Agustus 2021.
Ia lantas menyelusuri terowongan silaturahmi dari Masjid Istiqlal ke Gereja Katolik Katedral, di sela-sela kunjungan kerjanya meninjau penerapan protokol kesehatan rumah ibadah di Jakarta.
Saya berharap ini benar-benar memberikan inspirasi kepada kita seluruh bangsa Indonesia bahwa memang kerukunan harus kita bangun dan kita yakin kerukunan antar umat beragama merupakan unsur utama dari kerukunan nasional.
"Umat Islam direpresentasikan oleh Istiqlal dan masyarakat atau umat Katolik. Dan yang menarik lagi parkir di bawah itu digunakan bersama antara Istiqlal dan Katedral," ucapnya.
Ia berharap terowongan silaturahmi tersebut memberikan inspirasi kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kerukunan antar umat bergama harus dibangun dan dipelihara.
- Baca Juga: Wapres: Vaksinasi dan Menjaga Prokes Kewajiban Agama
- Baca Juga: Wapres: Industri Asuransi Syariah Tingkatkan Nilai Halal
"Saya berharap ini benar-benar memberikan inspirasi kepada kita, seluruh bangsa Indonesia, bahwa memang kerukunan harus kita bangun; dan kita yakin kerukunan antar umat beragama merupakan unsur utama dari kerukunan nasional," ujarnya.
Wapres bersama rombongan terbatas melakukan peninjauan terkait penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah, yakni Masjid Istiqlal dan Gereja Katolik Katedral Jakarta, Jumat, 27 Agustus 2021.
Wapres Ma’ruf Amin juga melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal, yang untuk pertama kalinya dilakukan Ma’ruf selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan setelah renovasi Istiqlal.
- Baca Juga: Ma'ruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib, Bukan Sunnah
- Baca Juga: Wapres: Rakyat Indonesia Jangan Ketergantungan Produk Impor
Pemerintah telah menerapkan PPKM level 3 di DKI Jakarta, yang dengan status tersebut dapat terlaksana kegiatan peribadatan di rumah ibadat, dengan maksimal keterisian umat sebanyak 50 persen kapasitas.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19, rumah ibadah diizinkan beroperasi yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng hingga tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah. []