Pinrang - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Pinrang, Sulsel, SO, 29 tahun, terpaksa berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Opsnal Polres Pinrang karena menganiaya kakak iparnya sendiri, inisial NU, 40 tahun, dengan balok kayu.
Pelaku ditangkap karena menganiaya NU, tak lain adalah kakak ipar perempuannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, adanya laporan polisi terkait penganiayaan tersebut, petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang langsung bergerak dan menangkap SO di rumahnya, Sekkang Mas, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis 12 November 2020, sore.
"Pelaku ditangkap karena menganiaya NU, tak lain adalah kakak ipar perempuannya sendiri. Ia menghantam kepala NU dengan balok kayu," kata AKP Dharma, Jumat 13 November 2020.
Dharma menerangkan, korban perempuan NU dengan pelaku SO, masih hubungan keluarga. Suami mereka masing-masing, saudara kandung. Hanya saja, hubungan keduanya sudah lama renggang, tidak lagi harmonis.
"Sudah lama hubungan mereka tidak akur dan saling ejek. Puncaknya kemarin, karena sampai terjadi penganiayaan," ucap Dharma.
Di hadapan petugas, SO mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dengan cara memukul kepalanya dengan menggunakan balok kayu dengan panjang kurang lebih19cm. Akibat penganiayaa itu, NU mengalami luka robek bagian kepala sebelah kiri atas.
"Pelaku bersama barang bukti balok kayu, telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. []