Aceh Utara - Kalangan wanita di Kabupaten Aceh Utara di imbau untuk tidak keluar disaat malam hari, kecuali kalau di dampingi oleh suami atau orang tua. Begitu juga pada anak yang berusia di bawah 17 tahun, juga tidak di izinkan keluar di saat jam belajar.
Sebanyak 28 organisasi masyarakat menandatangani seruan bersama agar wanita tidak keluar malam hari, di Masjid Agung Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan turut di hadiri oleh Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib.
"Ini hanya sebatas seruan dan kami mengimbau kepada kalangan wanita agar tidak keluar disaat malam hari, kecuali kalau didampingi oleh mahramnya. Seruan ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Muhammad Thaib.
Muhamad Thaib menambahkan, untuk anak yang masih berusia di bawah 17 tahun, maka harus fokus belajar dan disaat malam harinya juga bisa belajar di balai pengajian atau di pesantren.
Dua persoalan tersebut, nantinya akan dibahas oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara, serta dilakukan kajian secara mendalam, apakah bisa dituangkan kedalam peraturan bupati.
"Ini masih hanya sebatas seruan, nantinya akan dilakukan kajian terlebih dahulu, apakah memenuhi syarat untuk dituangkan ke dalam peraturan bupati atau tidak. Kita tunggu bagaimana hasil kajian MPU," tutur Muhammad Thaib. []
Artikel lainnya: