Wanita Cantik di Medan Ditangkap Pesta Narkoba

Polrestabes Medan menangkap seorang wanita yang sedang pesta narkoba di salah satu penginapan di Desa Banjar Baru Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Tersangka menunjukkan alat hisap sabu (bong).(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap seorang wanita cantik yang sedang pesta narkoba jenis sabu di Penginapan Agnes yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis 9 Januari 2020, malam.

Wanita yang ditangkap petugas kepolisian itu adalah RK alias KI, 27 tahun, warga Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan wanita tersebut, petugas unit reskrim mengamankan satu plastik klip kecil yang kosong, sebagai bungkus kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah kaca pirex yang berisi kristal putih yang di duga narkoba jenis sabu seberat 1,38 gram, satu buah mancis warna kuning, satu set alat bong sebagai alat isap jenis sabu terbuat dari botol mineral, satu skop atau sendok terbuat dari pipet plastik.

Kita dapat mengamankan RH alias KI, sedangkan temannya berinisial J melarikan diri.

Teman dari RK alias KI yang ikut berpesta narkoba berhasil meloloskan diri dari sergapan pihak kepolisian.

Kapolsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, Kompol Dedi Dharma ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan RH alias KI disalah satu penginapan.

Pihak kepolisian awalnya mendapatkan informasi akan adanya dua orang yang sedang konsumsi narkoba jenis sabu. Kemudian, disusunlah strategi untuk melakukan penangkapan.

"Setelah informasi kita rasa akurat, lalu kita lakukan penggrebekan dilokasi mereka mengkonsumsi narkoba, kita dapat mengamankan RH alias KI, sedangkan temannya berinisial J melarikan diri,"kata Kompol Dedi Dharma.

"Tidak sampai disitu, kita lakukan penggeledahan di dalam kamar, dan ditemukan beberapa barang bukti. Lalu RH alias KI beserta barang bukti narkoba kita amankan ke Markas Komando untuk proses lebih mendalam," sambungnya

Pengakuan RH kepada kepolisian, dia mendapatkan narkoba jenis sabu dari J. Dia membelinya seharga Rp 200 ribu dan akan dikonsumsi bersama.

"Pengakuan RH alias KI dia beli dari J, sampai saat ini kita akan terus mengejar J, kita tetapkan dia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang kita amankan nantinya akan kita uji ke Laboratorium Forensik, Polda Sumatera Utara," tandas Dedi Dharma. []

Berita terkait
Akhyar-Dzulmi Mesra di Pengadilan Negeri Medan
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menghadiri sidang perdana Dzulmi Eldin di Pengadilan Negeri Medan.
Anak Hakim Medan: Pelakunya Kalau Bisa Dihukum Mati
Putri Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan meminta polisi agar ibu tirinya dihukum mati.
Dugaan Korupsi Rp 35 Miliar di PDAM Tirtanadi Medan
Belasan warga gelar sksi demo dugaan korupsi Rp 35 miliar di PDAM Tirtanadi, Kota Medan.