Yogyakarta - Erni Setyawati 42 tahun, melapor ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah mobilnya diambil sejumlah orang dari salah satu leasing atau finance. Alasan pengambilan mobil itu karena Erni disebut telat membayar angsuran bulanan.
Dalam laporannya, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta tersebut melaporkan terkait dugaan perampasan. "Kami melaporkan ada dugaan perampasan," kata kuasa hukum Erni, Edy Sugiarto, Rabu 29 Januari 2020.
Sementara itu Erni menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 21 Januari 2020 lalu. Saat itu dia di rumah didatangi oleh tiga orang dari pihak leasing sebagai jasa pembiayaannya membeli mobil Toyota Avanza. Mobil itu dibeli secara kredit pada November 2018 lalu.
Selama setahun, pembayaran angsuran bulanan berjalan lancar. Namun setelah itu, usaha Erni sedang turun sehingga memaksanya tidak bisa mengangsur sejak tiga bulan lalu.
Saat kesulitan mengangsur, Erni mengaku sudah mendatangi pihak bank untuk konsultasi minta keringanan. Erni menyebut selama berproses itu belum ada jawaban dari leasing. Hingga akhirnya pada Selasa 21 Januari 2020, mobilnya diambil oleh pihak lain yang mengaku utusan leasing tersebut.
"Saya minta harus ada surat lengkap, baik surat tugas dan lain-lain, mereka tidak berkenan. Saya pun menolak untuk diambil mobilnya," ujar Erni.
Kemudian datang lagi sejumlah orang dengan membawa mobil derek. Mobil tersebut akhirnya diambil setelah diwarnai adu mulut. Peristiwa itu sempat direkam oleh tetangga sekitar.
Cuma saya berusaha untuk membayar utang, kan harus dibayar. Cuma waktu tepatnya belum berani.
Erni mengatakan mobilnya dibawa dalam keadaan tidak terkunci. "Di dalam mobil ada barang-barang dagangan saya, saat itu saya habis belanja. Dan itu bukan hak mereka tapi kenapa dibawa? Ada kartu identitas, ada data-data penting," cerita Erni.
Dia mengaku tidak berani berjanji kapan bisa membayar sesuai kesepakatan awal. "Cuma saya berusaha untuk membayar utang, kan harus dibayar. Cuma waktu tepatnya belum berani," ujarnya.
Erni mengatakan sebelum mobil diambil leasing, Polsek Umbulharjo sempat memediasi persoalan ini. Namun usaha itu tidak membuahkan hasil. "Kami tidak mengklaim bahwa apa yang kami tuntut adalah benar, tetapi ini harus sesuai dengan aturan hukum," kata dia.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto membenarkan ada laporan dari Erni tersebut. Laporan masih didalami dengan memintai keterangan pihak pelapor dan saksi. "Memang betul ada laporan (dugaan perampasan). Laporannya sudah diterima nanti segera dilakukan proses penyelidikan," katanya. []
Baca Juga:
- Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Kemenhub
- Taksi Listrik Grab Beroperasi di Bandara Soetta
- Mobil Listrik Hyundai Ioniq Siap Mengaspal Jakarta