Wamen ATR/BPN Kunjungi Papua Barat

Surya beserta rombongan menyaksikan penyerahan surat permintaan legalisasi hak ulayat Rae Tafi kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Wamen ATR/BPN, Surya Tjandra berkunjung ke Papua Barat (Foto:Tagar/atrbpn.go.id)

Jakarta - Dalam rangka menyiapkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra sebagai Koordinator Pelaksana Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merasa perlu belajar dan memahami tantangan dan masalah yang terjadi di kedua provinsi tersebut. 

Dengan didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw, Muhammad Biarpruga, bertemu dengan Bupati Tambrauw, Gabriel Asem beserta jajaran di Kantor Bupati Tambrauw.

"Jadi kami sebagai Koordinator Pelaksana GTRA Pusat perlu belajar apa Reforma Agraria dalam konteks Papua dan Papua Barat. Sementara yang kami temukan memang harus sangat memahami keberadaan pengakuan dan perlindungan buat masyarakat hukum adat yang ada di sini. Kami ingin belajar hal ini dari pemerintah daerah setempat, tokoh masyarakat adat, gubernur, wakil gubernur hingga bupati," ujar Surya Tjandra saat bertemu jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw dan masyarakat adat di Kantor Bupati Tambrauw yang berada di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, Rabu 18 November 2020.

Pada kunjungan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menceritakan akan berkunjung ke beberapa tempat yang terdapat keunikan masyarakat adat seperti Kabupaten Manokwari, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong hingga Kabupaten Raja Ampat yang di mana terdapat masyarakat adat di pesisir pantai. 

"Masyarakat adat juga tidak hanya yang di tanah tapi meliputi di pesisir laut. Nah, di Raja Ampat terdapat kegiatan yang dilaksanakan dengan kerja sama oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi kerja-kerja ini harus melibatkan lintas sektor, tidak bisa dikerjakan BPN sendiri, dari tanahnya saja sudah dibagi dua antara hutan dan bukan hutan," kata dia.

Terkait dengan kesejahteraan masyarakat adat, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan dengan dibentuknya Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT di Kementerian ATR/BPN, dapat membantu pemerintah daerah dalam mengeksekusi pelaksanaan perlindungan masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia. 

"Sekarang ini rupanya sudah banyak inisiatif dari masyarakat adat sendiri maupun pemerintah daerah. Khusus di Kabupaten Tambrauw ini ada peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat hukum adat. Kita akan membantu Pak Bupati mengeksekusi peraturan daerah tersebut di bidang pertanahan dan tata ruang. Tapi memang secara sistem belum masuk, ini perlu kita siapkan regulasi dan sebagainya melalui direktorat yang baru dibentuk ini," ungkap Wamen ATR/Waka BPN.

Pada kesempatan yang sama, Surya beserta rombongan menyaksikan penyerahan surat permintaan legalisasi hak ulayat Rae Tafi kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk selanjutnya dilakukan pemetaan hak ulayat adat. 

"Jadi kami di pusat perlu belajar ke seluruh wilayah Indonesia dan coba rumuskan kebijakan yang pas karena kita ingin bantu rakyat, ada perhatian lebih untuk masyarakat adat. Khusus Kabupaten Tambrauw, karena ada perdanya jadi di sini unik, Bupati dan jajarannya juga komitmen dalam hal ini. Tadi juga ada penyerahan penetapan peta marga, ini menarik karena harus disepakati dari anggotanya dari hal batas, riwayat, silsilah, tata batas, dan sebagainya. Hal ini tidak mudah karena harus partisipatif. Buat kami, informasi itu penting, saya ingin tahu bagaimana prosesnya, dan bisa atau tidak diterapkan di seluruh Indonesia," kata Surya Tjandra.

Masih di kabupaten yang sama, sebelumnya Wamen ATR/Waka BPN beserta rombongan meninjau lokasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw yang saat ini kondisinya kurang baik. 

"Dalam kunjungan kali ini saya juga berkunjung ke teman-teman kami sendiri dari BPN, kalau di Tambrauw sebagai kabupaten baru, kantornya juga masih kontrak dengan masyarakat sekitar dan rencananya demi mendukung pelayanan kepada masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw akan dipindahkan ke bekas Kantor DPRD Kabupaten Tambrauw. Jadi hal-hal seperti kesejahteraan dari pegawai BPN pun jadi perhatian kami," jelasnya. []

Baca juga:


Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari PT PLN
Penghargaan tersebut diserahkan atas kerja keras Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan aset-aset tanah PT PLN (Persero).
Menteri ATR/BPN Sebut UUCK Sebagai Regulasi Kreatif
Urgensi UUCK ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam dialognya bersama dengan ICMI se-Indonesia
Menteri ATR/BPN: UUCK Menguntungkan Pengusaha Kecil
Sofyan A. Djalil juga menyampaikan bahwa UUCK atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini akan merubah paradigma dunia usaha di Indonesia
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.