Menteri ATR/BPN: UUCK Menguntungkan Pengusaha Kecil

Sofyan A. Djalil juga menyampaikan bahwa UUCK atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini akan merubah paradigma dunia usaha di Indonesia
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menjadi narasumber pada RRI Pro 3, Selasa, 17 November 2020. (Foto:Tagar/atrbpn.go.id)

Jakarta - Dewasa ini arus informasi begitu deras, sumbernya tak terbatas, sangat mudah didapati, bahkan dengan sekali sentuhan jari. Begitu pula dengan informasi tentang omnibus law Cipta Kerja baru-baru ini. Riuh rendah suara tentang undang-undang ini menguasai ruang publik, banyak yang berbicara, kadang dengan pemahaman seadanya, sehingga banyak yang salah cerna.

"Ada yang bilang Undang-undang ini akan menguntungkan investor asing. Itu tidak benar, justru yang paling diuntungkan adalah pengusaha kecil, masyarakat yang akan memulai usaha, untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber pada RRI Pro 3, Selasa, 17 November 2020.

Pada kesempatan ini Sofyan A. Djalil juga menyampaikan bahwa UUCK atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini akan merubah paradigma dunia usaha di Indonesia, yang awalnya pendekatan iiin menjadi pendekatan risiko. 

"Ijin diperlukan untuk usaha yang memiliki risiko sedang dan tinggi saja, jika tidak ada risiko maka tidak perlu ijin, sehingga usaha-usaha kecil akan bertumbuh," tambahnya.

Menjawab pertanyaan apakah Undang-undang ini bisa menyelamatkan Indonesia dari resesi, Sofyan A. Djalil menegaskan bahwa dengan penyederhanaan regulasi maka akan mempermudah bangkitnya ekonomi. 

"Seluruh dunia saat ini mengalami resesi akibat Covid-19, dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini, kita akan bangkit lebih cepat, sederhananya regulasi akan membuat lapangan-lapangan kerja lebih terbuka, perusahaan-perusahaan akan memilih Indonesia karena iklim investasi di Indonesia sudah lebih baik," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang ini merupakan bentuk reformasi regulasi dan juga upaya pencegahan korupsi. 

Meluruskan tentang Bank Tanah, Sofyan A. Djalil menyampaikan bahwa lembaga ini adalah Lembaga yang dibentuk agar negara dapat menyediakan tanah untuk kepentingan warga masyarakat. 

"Bank Tanah ini lembaga non profit, dengan Bank Tanah ini memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan nol rupiah," ujarnya.

Pada Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan Bank Tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. 

Ada yang bilang Undang-undang ini akan menguntungkan investor asing. Itu tidak benar, justru yang paling diuntungkan adalah pengusaha kecil

Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional; pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria. 

Ketersediaan tanah untuk Reforma Agraria paling sedikit 30 persen dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah. Badan Bank Tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel. []

Baca juga:


Berita terkait
Menteri ATR/BPN Sebut UUCK Sebagai Regulasi Kreatif
Urgensi UUCK ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam dialognya bersama dengan ICMI se-Indonesia
Wakil Menteri ATR/BPN Menutup Rakerda BPN Sulawesi Tenggara
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi ditutup.
Kementerian ATR/BPN Target Daftarkan 7 Juta Bidang Tanah
Wujud pelaksanaan reforma agraria, Kementerian ATR/BPN menargetkan 7 juta bidang tanah agar dapat didaftarkan pada tahun ini
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.