Lhokseumawe - Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengeluarkan kebijakan agar setiap hari Jumat, seluruh elemen yang berada di lingkungan kantor pemeritah wajib menggunakan Bahasa Aceh.
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Minggu 25 Agustus 2019 mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah dan pihak sekolah, serta beberapa intansi lainnya.
“Pada hari Jumat semuanay harus wajib menggunakan bahasa Aceh, baik untuk masyarakat pendatang dan lokal, begitu untuk proses surat menyurat juga harus wajib menggunakan bahasa Aceh,” ujar Suaidi Yahya.
Suaidi Yahya menambahkan, apabila nantinya ada pendatang dari luar daerah yang mengunjungi kantor Wali Kota Lhokseumawe, maka disediakan penerjemah dalam bahasa Aceh.
Tujuan diberlakukan untuk mewajibkan menggunakan bahasa Aceh, agar bisa membudayakan kembali bahasa Aceh, apalagi dizaman seperti saat sekarang ini banyak generasi milenial kota yang tidak bisa lagi berbahasa Aceh.
“Bagi pendatang yang dari luar daerah, silahkan berkunjung ke kantor Wali Kota Lhokseumawe dan akan tetap dilayani, hanya saja pada hari Jumat dilayani dengan menggunakan bahasa Aceh dan kita sediakan penerjemahnya,” tutur Suaidi Yahya.
Tambahnya, untuk sekarang ini kebijakan itu sifatnya masih sebatas surat edaran dan masih dianggap sebagai masa sosialisasi, nantinya akan dibuat dalam bentuk Peraturan wali kota atau Peraturan Daerah (qanun/perda).
“Ini merupakan salah satu bentuk untuk membudayakan bahasa Aceh, sehingga nantinya jangan sampai kita sebagai orang Aceh tapi tidak bisa berbicara bahasa Aceh, sementara bahasa ini meruapakan bahasa nenek moyang kita,” kata Suaidi Yahya. []
Baca juga:
- Forum Ulama Aceh Kecam Sepak Bola Putri di Lhokseumawe
- Hidup Miskin di Tengah Ladang Gas Lhokseumawe Aceh
- "Peuhaba... Peuhaba?" Jokowi Sapa Pendukungnya di Lhokseumawe