Jakarta - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan menjadi kepentingan pemerintah pusat atau daerah, namun kepentingan bersama dalam membasmi pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Jadi, ini bukan kepentingan pemerintah saja tetapi untuk masyarakat juga agar penyebaran Covid-19 bisa kita cegah dan semuanya kembali normal," ujar Arief, Sabtu 18 April 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di Kota Tangerang sejak, Sabtu, 18 April 2020 mulai dari pukul 00.00 WIB.
Untuk informasi, ada 48 titik check point yang tersebar di 13 wilayah kecamatan Kota Tangerang, seperti di Jalan Gatot Subroto di Kecamatan Jatiuwung, Jalan MH Thamrin di Kecamatan Pinang, Jalan Hos Cokroaminoto di Kecamatan Larangan, dan Jalan Daan Mogot di Kecamatan Batuceper.
Ratusan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI dan BPBD diterjunkan dalam mensosialisasikan aturan PSBB kepada masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Sugeng Heriyanto mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah imbauan dan administrasi. Namun, kata dia, jika teguran belum cukup akan diberikan sanksi akan mengacu pada UU Karantina Wilayah.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan kepada masyarakat berupa beras 101,3 ton dan BLT sebesar Rp 600 ribu kepada warga terdampak dan kurang mampu. []