Wali Kota Cirebon Minta Pengusaha Naikkan UMK

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menungkapkan alasan pihaknya meminta pengusaha menaikkan Upah Minimum Kota (UMK)
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. (Foto: Tagar/Charles)

Cirebon - Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis meminta kepada pengusaha untuk bisa menaikkan kembali Upah Minimum Kota (UMK). Permohonan tersebut didasarkan dari rasa keadilan.

Hal ini diungkapkan Azis, usai melakukan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2021.

“Saya hitung, UMK Kota Cirebon jika dibandingkan dengan UMK di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka kenaikannya jauh lebih rendah,” kata Azis usai pertemuan di ruang Kanigaran, Balaikota Cirebon, Jumat, 13 November 2020.

Kejadian ini baru pertama kali terjadi. Untuk itu Azis mengundang pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk meninjau kembali penetapan UMK di Kota Cirebon. “Minimal bisa sejajarlah, syukur-syukur bisa lebih tinggi,” ujar Azis.

Diakui Azis, saat ini memang sudah ada surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK tidak mengalami kenaikan. “Tapi saya kira sah-sah saja kalau atas kesepakatan bersama, pengusaha tidak keberatan untuk menaikkan,” kata Azis.

Hal tersebut bahkan merupakan sesuatu yang baik dan Azis yakin karyawan swasta yang ada di perusahaan mereka akan membalasnya dengan penuh dedikasi sehingga perusahaan akan semakin maju.

Untuk itu atas dasar rasa keadilan, Azis memohon kepada pengusaha untuk bisa menaikkan kembali UMK dari kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat. “Supaya semangat dari pekerja swasta di Kota Cirebon juga tidak menurun,” ungkap Azis. Selain itu Azis juga berkomitmen untuk menciptakan iklim perekonomian yang lebih stabil lagi pada 2021 sehingga usaha yang dijalankan di Kota Cirebon bisa semakin maju.

Jadi ada perbedaan cukup besar hingga Rp18 ribu.

Sementara itu Ketua Apindo Kota Cirebon, Sutikno, menjelaskan bahwa pada pertemuan Depeko pada 5 November 2020 sudah menetapkan UMK Kota Cirebon naik 1,44 persen menjadi Rp 2.551.000. “Kenaikan tersebut didasarkan pada laju inflasi yang dihitung oleh BPS,” ucap Sutikno.

Kenaikan UMK menurut Sutikno juga merupakan kebijakan yang diambil di daerah mengingat adanya surat edaran baik dari Kementrian Tenaga Kerja, Gubernur Jawa Barat hingga dari Apindo pusat yang menyatakan tidak ada kenaikan UMK pada 2021.

Baca juga: Hartopo Rekomendasi UMK Kudus 2021 Naik 3,27 Persen

Baca juga: Besaran UMK Kota Jogja 2021 yang Diusulkan ke Sultan HB X

Kenaikan UMK yang lebih tinggi baik di Kabupaten Cirebon maupun di Kabupaten Majalengka hingga 3,3 persen menurut Sutikno selain memperhitungkan laju inflasi juga memperhitungkan pertumbuhan ekonomi.

“Jadi ada perbedaan cukup besar hingga Rp 18 ribu,” tutur Sutikno.

Karenanya Sutikno mengaku segera melakukan pertemuan dengan pengurus Apindo dan Depeko Kota Cirebon untuk membahas permohonan dari Wali Kota Cirebon. “Kemungkinan naik ada,” ujar dia. Namun masih harus dibahas dengan Apindo dan Depeko Kota Cirebon yang terdiri dari 19 unsur. []

Berita terkait
Pejuang Covid-19 di Kota Cirebon Terima Penghargaan
Ribuan tenaga medis di Kota Cirebon mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Cirebon Kota 7 November 2020
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Wali Kota Cirebon: Insya Allah Almarhumah Mati Syahid
Seorang perawat HCU RSD Gunung Jati, Kota Cirebon, Rohaetin meninggal dunia RS Fatmawati, Jakarta, usai melahirkan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.