Cirebon - Layanan mobil SIM Keliling Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota pada Sabtu, 7 November 2020 dijadwalkan hadir di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jalan Raya Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat. Bagi Anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu pemohon diwajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, wajib memakai masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan Mobil SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sementara untuk pengurusan SIM baru harus dilakukan di Kantor Satlantas Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-12.00 WIB dan Sabtu Pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB. Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM. Di antaranya, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Cirebon 3 November
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Cirebon Kota 2 November 2020
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. []