Cirebon - Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan pihaknya belum berpikir untuk memilih menerapkan jam malam guna mencegah bertambahnya jumlah kasus positif penyakit yang disebabkan virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2).
Hal ini disampaikan Azis menjawab pertanyaan wartawan tentang upaya Pemkot Cirebon dalam menekan penyebaran virus Corona di Kota Cirebon yang kian hari terus meningkat.
Meskipun saat ini, Kota Cirebon termasuk salah satu wilayah berstatus zona merah penyebaran Corona di Jawa Barat. Yang perlu mengambil a langkah cepat untuk menekan penularannya.
Pemda Kota Cirebon, kata Azis lebih memilih untuk mengambil langkah tegas dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan dan fokus menangani pasien positif Covid-19 mulai 1 Oktober 2020.
"Kami belum kepikiran untuk menerapkan jam malam," kata Azis, di Balaikota Cirebon, Kamis, 1 Oktober 2020.
Azis pun mempersilahkan para pelaku dunia usaha untuk tetap menjalankan usaha mereka tetapi dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan. Azis pun mengimbau kepada pelaku dunia usaha untuk memasang berbagai informasi dan ajakan agar konsumen atau pengunjungnya menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga : Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Cirebon
"Aktivitas ekonomi silakan berjalan, kami minta bantuannya agar mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan."
Azis meminta masyarakat tidak malu jika terpapar Covid 19, sebab Pemda Kota Cirebon akan menangani sampai
sembuh. "Tak usah malu kalau tertular Covid-19, silahkan lapor maka akan kami tangani," kata Azis.
Di tempat terpisah Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Guntur Santoso, mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di Kota Cirebon cukup baik.
“Protokol kesehatan sudah diterapkan di banyak tempat akan tetapi masih ada beberapa yang tidak patuh,” kata Guntur usai melaksanakan sosialisasi kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di sejumlah lokasi di Kota Cirebon.
Adapun mereka yang masih melanggar diberikan peringatan dan penertiban berupa sanksi sosial. "Para pelanggar diberikan peringatan dan penertiban berupa sanksi sosial,” ujarnya. []