Inovasi Bayar Parkir Masa Pandemi di Kota Cirebon

Inovasi pembayaran parkir nontunai di masa pandemi menggunakan QRIS (QR Code Indonesian Standard) di Jalan Pagongan, Kota Cirebon, Jabar
Peresmian kegiatan inovasi parkir nontunai melalui QRIS di Jalan Pagongan, Kota Cirebon, Jabar (Foto: Tagar/KPw BI Cirebon).

Cirebon - Di era pandemi C-19 saat ini, inovasi yang sedang berkembang pesat adalah inovasi di bidang layanan sistem pembayaran sesuai dengan blue print sistem pembayaran 2025 yang mengutamakan keamanan dan kelancaran sistem pembayaran khususnya secara nontunai melalui digitalisasi dan integrasi teknologi secara terbuka dengan berbagai pihak. Sehingga transaksi pembayaran secara nontunai juga dapat memitigasi penyebaran Covid-19.

KPw BI Cirebon berkolaborasi bersama Dinas Perhubungan Kota Cirebon didukung oleh BJB Kota Cirebon telah melakukan inovasi pembayaran parkir non tunai menggunakan QRIS (QR Code Indonesian Standard) di Jalan Pagongan Kota Cirebon.

QRIS bukanlah aplikasi, melainkan sebuah QR kanal pembayaran yang dapat menerima pembayaran melalui uang elektronik server based dari berbagai aplikasi penerbit uang elektronik seperti Digicash BJB, LinkAja, Gopay, OVO, Dana, Shopee Pay bahkan mBaking yg memiliki fitur pembayaran dgn QRIS.

Kepala Kepala Perwakilan BI Cirebon, Bakti Artanta, menjelaskan QRIS telah diimplementasikan efektif per 1 Januari 2020, sehingga seluruh transaksi pembayaran melalui aplikasi Uang Elektronik harus melalui standar QR dengan nama QRIS.

"Diawali peresmian kegiatan inovasi parkir non tunai melalui QRIS di Jalan Pagongan Kota Cirebon yang dilakukan di Kantor Dishub yang dihadiri oleh Dishub Kota Cirebon selaku tuan rumah, KPw BI Cirebon, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon (BKD), BJB Pusat dan BJB Kota Cirebon dan 11 juru parkir dari 11 titik parkir yang berada di jalan Pagongan Kota Cirebon," kata Bakti,  25 Agustus 2020.

Masih menurut Bakti, pemberlakuan pembayaran parkir secara non tunai ini berlaku efektif mulai hari ini. "Efektif diimplementasikannya hari ini bagi semua pengguna zona parkir di Jalan Pagongan," ujar Bakti.

Secara teknis tata cara pembayaran parkir, sambung Bakti, masyarakat cukup melakukan Scan QR Code yang ditawarkan oleh juru parkir di area Jalan Pagongan melalui aplikasi uang elektronik server based apapun, lalu masukkan nominal pembayaran, dan apabila berhasil akan muncul di layar HP notifikasi pembayaran berhasil dilakukan, untuk kemudian notifikasi tersebut dapat ditunjukan juru parkir sebagi bukti bahwa transaksi telah berhasil dilakukan.

"Dengan adanya inovasi ini dapat memperluas alternatif pembayaran bagi masyarakat melalui aplikasi uang elektronik yang selama ini terbiasa membayar parkir secara tunai. Selain itu, diharapkan juga ke depan pembayaran parkir non tunai ini bisa juga meningkatkan pendapatan daerah dengan berbagai regulasi yang bisa ditetapkan ke depan berkolaborasi antara BI dan Pemda khususnya di Kota Cirebon menuju smart city berbasis digital," kata Bakti.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cirebon, Yoyon Indrayana menyampaikan bahwa ini adalah inovasi luar biasa yang bisa kita buat khususnya di dalam transaksi penerimaan keuangan pemda untuk mendorong digitalisasi di Kota Cirebon.

"Inovasi parkir QRIS dengan bentuk layanan juru parkir ini merupakan yang pertama kali diterapkan dan belum pernah diterapkan di wilayah lainnya. Mari bersama-sama mendukung Kota Cirebon menjadi smart city yang berbasis digital," ujar Yoyon.

Yoyon berharap dengan adanya transaksi non tunai parkir di badan jalan ini ke depan bisa juga mendorong regulasi terkait penerimaan daerah khususnya dari sektor parkir agar menjadi lebih optimal dan sangat cocok untuk era new normal/adaptasi kebiasaan baru (AKB). []

Berita terkait
Parkir Pasar Malam di Luar Dishub Kabupaten Cirebon
Parkir dalam kegiatan pasar malam di wilayah Kabupaten Cirebon, Jabar, tidak masuk ke Dishub Kabupaten Cirebon
Retribusi Parkir di Kabupaten Cirebon Masih Rendah
Sistem pungutan retribusi parkir di Kabupaten Cirebon, Jabar, sejauh ini sifatnya masih bentuk pungutan biasa
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.