Walhi Dorong Polisi Periksa Kelengkapan Izin PT LUIS

Sejumlah aktivis lingkungan dan LBH menyoroti pemeriksaan istri dan anak Saling Kancil serta Bupati Lumajang di Polda Jatim oleh perusahaan tambak.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama istri almarhum Salim Kancil, Tijah, usai menjalani pemeriksaan terkait pencemaran nama baik atas video pada tahun 2019, di Mapolda Jatim, Kamis, 9 Juli 2020. (Foto: Tagar/Haris Dwi)

Surabaya - Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda) menyayangkan begitu responsifnya Kepolisian Daerah Jawa Timur mengusut laporan PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaraan nama baik atas unggahan video Lumajang TV di kanal YouTube pada Jumat, 1 November 2019.

Tim beranggotakan WALHI Jatim, LBH Surabaya, Laskar Hijau, LBH Disabilitas dan Pusham Surabaya ini meminta kepolisian lebih cermat dalam mengusut laporan tersebut. Alasannya, permasalahan utama tindak pidana perusakan lingkungan oleh PT LUIS itu sampai saat ini tidak ada pengusutan dan seakan-akan dinafikan dalam prosesnya.

Seharusnya kan ada program dan tindakan agar konflik-konflik agraria ini tidak terjadi. Ini problem serius yang harus diselesaikan.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur Muhammad Afandi mengungkapkan dalam melihat kasus tersebut harus melihat cerita awalnya. Dia menyampaikan bahwa ada banyak persoalan atau konflik agraria di pesisir selatan Lumajang seharusnya diselesaikan.

Salah satu persoalan seperti hilangnya nyawa seorang Salim Kancil karena sengketa tanah pada September 2015 lalu. Persoalan tersebut dikatakannya karena tanahnya sudah ditetapkan menjadi lahan konservasi tiba-tiba diubah menjadi tambak.

Baca juga:

”Seharusnya kan ada program dan tindakan agar konflik-konflik agraria ini tidak terjadi. Ini problem serius yang harus diselesaikan. Bukan malah itu (laporan pencemaran nama baik),” ujarnya kepada Tagar saat dihubungi melalui telepon, Sabtu, 15 Agustus 2020.

Afandi menyebutkan apa dilakukan Polda Jawa Timur mengusut kasus dugaan tersebut masih prematur. Dia menjelaskan karena masih ada konflik atau kasus lain yaitu sengketa hak milik di pesisir Lumajang semestinya lebih penting untuk diselesaikan.

”Seharusnya kan diselesaikan diranah perdata dan kasus hak milik ini selesai. Baru proses lanjutan, silakan. Kasus itu saja belum selesai. Kenapa polisi kok fokus pada laporan itu,” tuturnya.

Oleh karena itu, dia menyampaikan Polda Jatim harus berhati-hati dalam mengusut laporan dugaan tersebut dengan melihat kasusnya secara keseluruhan. Artinya bahwa melihat masih adanya sengketa dan belum berizinnya pengurukan untuk kegiatan tambak oleh PT LUIS di pesisir selatan Lumajang itu.

Apalagi, dia menyampaikan keterangan Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyebutkan pengurukan di lokasi tersebut belum ada izin lingkungannya dan meminta untuk ditunda. Sehingga, ketika ada pengurukan sebelum izin terbit, sudah dugaan tindak pidana lingkungan oleh PT LUIS.

”Makanya, kepolisian harus melihat (laporan PT LUIS) secara detailnya itu di sana. Walaupun, perusahaan itu sendiri yang melapor,” tuturnya.

Disisi lain, lanjut Afandi, diusutnya laporan ini menjadi preseden buruk akan berdampak pada kekhawatiran dan ketakutan warga pesisir selatan Lumajang. Sehingga, warga tidak akan berani lagi mengemukakan pendapat untuk melawan dan menuntut haknya terkait konflik agraria suatu saat nantinya.

Dengan catatan, kata dia, ketika laporan PT LUIS tersebut diusut dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Apalagi jika seandainya nanti kepolisian menetapkan adanya tersangka kepada salah satu pihak dalam laporan tersebut.

”Warga bisa takut untuk melawan dan menuntut haknya. Jadi, ini semacam ada intimidasi secara psikis kepada mereka. Karena ada anggapan, Bupati saja bisa dilaporkan. Apalagi warganya. Itu yang terjadi,” kata dia.

Untuk itu, dia mengaku sangat heran terkait laporan PT LUIS ini begitu cepat ditindaklanjuti oleh Polda Jatim. Apalagi, sampai ada seorang bupati dilaporkan karena kasus agraria ini. Menurutnya itu baru pertama di Jawa Timur.

”Sebenarnya, kalau mau fair (adil). Polisi harus melihat juga seberapa lengkap izin perusahaan itu. Makanya, ketika tidak lengkap perusahaan itu bisa kena pidana lingkungan dan itu yang harusnya diselesaikan dulu,” kata dia.

Dia menyebutkan sebagaimana tertuang dalam rilis Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda) yang diberikan kepada Tagar. Dia menyampaikan kegiatan tambak udang oleh PT LUIS di sempadan pantai merupakan kawasan lindung itu diduga kuat ilegal.

Ia mengaku jika mengacu pada Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Sedangkan izin yang diperolehnya hanya izin lokasi melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/227/427.12/2017 tanggal 30 Agustus 2017 berlokasi di desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Selain izin lokasi, dinyatakan bahwa aktivitas usaha tambak udang berada pada lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Sedangkan pada lokasi di Desa Selok Awar-Awar, dia menyebutkan PT LUIS baru mendapatkan Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Mendapatkan Izin Lokasi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang Nomor: 10/2019 tanggal 5 Maret 2019. 

Izin Lokasi dikatakannya, bukanlah izin usaha dan tidak bisa menjadi landasan seseorang atau perusahaan melaksanakan kegiatan usaha pada wilayah tertentu. Apalagi kawasan lindung.

”Itu yang perlu digarisbawahi. Karenanya, aktivitas PT LUIS di kawasan pesisir Desa Selok Anyar dan Selok Awar-Awar dipertanyakan keabsahannnya. Polisi harus melihat itu,” tutur Afandi.

Berkaca dari beberapa hal itu, Afandi mengatakan tentunya PT LUIS bisa melanggar peraturan tertuang dalam Keppres 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, serta Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Lumajang Tahun 2012 – 2032.

Dengan demikian, dia menyebutkan PT LUIS bisa dikenakan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1 M dan paling banyak Rp3 M.

Hal senada disampaikan Koordinator Laskar Hijau A’ak Abdullah Al Kudus. Ia menilai pemeriksaan terhadap keluarga almarhum Salim Kancil dan juga Bupati Lumajang oleh Polda Jawa Timur tidak profesional.

”Kelihatan enggak profesional. Sebenarnya, kasus ini kan perusakan lingkungan dan itu yang kita tekankan. Sampai saat ini, belum ada pengusutan (sampai tuntas) oleh kepolisian,” ucapnya.

Diketahui, perusahaan yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi No 29, Kabupaten Lumajang ini resmi melapor ke Polda Jatim pada Kamis, 9 April 2020. Dalam surat laporan bernomor LBP/19/TV/SUS/JATIM, perusahaan ini mempermasalahkan kata Serobot dalam judul “TANAH SALIM KANCIL DISEROBOT PENGUSAHA TAMBAK UDANG, BUPATI TOLAK PERIZINAN!” di video berdurasi 15.05 menit itu.

PT LUIS menilai video yang diunggah Lumajang TV itu telah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Alasannya judul tersebut dinilai tidak sesuai sebagaimana klaimnya PT LUIS bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tindakan penyerobotan tersebut.

”Terkait laporan PT LUIS itu. Kami satu barisan dengan Pak Bupati (Thoriqul Haq). Karena, konteksnya Pak Bupati sedang membela warganya. Dalam hal ini keluarga Salim Kancil,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa sikap Bupati Lumajang Thoriqul Haq sudah benar dan wajar sebagai kepala daerah. Alasannya, kata A’ak, bupati mendapat laporan dari warganya, tentang sebagian tanahnya diuruk oleh PT LUIS untuk dijadikan tambak udang.

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur periode 2009-2014 ini mengatakan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Hasilnya, A’ak menyampaikan bupati mendapati bahwa PT LUIS terbukti telah melakukan pengurukan tanah milik warganya tersebut dan membuat marah-marah.

”Bupati marah-marah. Saya pikir itu wajar. Sebagai kepala daerah dan orang yang paling bertanggung jawab terhadap kondisi Lumajang. Apa yang dilakukan oleh bupati ini sudah benar,” kata dia.

Seiring waktu, lanjut A’ak, tiba-tiba ada laporan pencemaran nama baik kepada Polda Jatim oleh PT LUIS terkait judul di video itu. Dari laporan itu, kepolisian melakukan pemeriksaan kepada Bupati Lumajang Thoriqul Haq, istri serta anak mendiang aktivis penolak tambang pasir di pesisir laut selatan Lumajang, Salim Kancil, Tijah dan Nurlia.

”Menurut saya enggak pas polisi memperkarakan (mengusut dan menindaklanjuti laporan PT LUIS) terkait video itu. Padahal, yang buat (dan mengunggah) video itu bukan Bupati,” ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan pihaknya tentu tetap mengikuti dan menghormati jalur hukum yang ada. Sehingga, ketika Bu Tijah dipanggil dan diperiksa Polda Jatim. Dia mengatakan memberikan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

”Kalau proses hukumnya kan Bupati (yang dilaporkan). Bu Tijah dipanggil sebagai saksi. Akan tetapi, khawatirnya kan Bu Tijah ini dimanfaatkan. Makanya kami dampingi,” ucapnya.

Oleh karena itu, A’ak menegaskan pihaknya tidak begitu tertarik dengan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh PT LUIS tersebut. Dia menyebutkan ada hal paling penting yaitu mendampingi istri mendiang Salim Kancil ini mendapatkan tanah yang dikelolanya sejak tahun 1996 silam bisa kembali.

”Kami akan tekankan di sana. Makanya, kami tidak tertarik dengan itu. Ada yang lebih penting,” tutur pria yang juga Ketua Umum Gusdurian Peduli ini.

Selain mendampingi Bu Tijah mendapatkan tanahnya kembali, A’ak memaparkan bahwa hal terpenting yaitu setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Diketahui, peraturan tersebut tertulis dalam Pasal 66 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, dia menyebutkan juga terkait kegiatan usaha tambang udang oleh PT LUIS di kawasan lindung sempadan pantai pesisir laut selatan Lumajang. Sebagaimana dalam peraturan di UU RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Pasal 13 dan 14 di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Di dalam Keppres tersebut, Pasal 13 meyebutkan Perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai.

Sedangkan Pasal 14 menyebutkan Kriteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

”Sedangkan apa yang terjadi, ini (pesisir di laut selatan Lumajang) jadi tambak. Jadi, di sini (dugaan kuat) ada pelanggaran,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan Bupati Lumajang Thoriqul Haq, istri serta anak mendiang Salim Kancil yaitu Tijah dan Nurlia dalam laporan PT LUIS terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas video yang diunggah Lumajang TV di YouTube pada Jum’at, 1 November 2019 lalu.

Meski begitu, Kepala Subdit III Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Catur Sugeng mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara. Namun, dia mengaku masih membutuhkan waktu mendalami kasus tersebut.

”Kelanjutannya nanti akan kita lakukan gelar (perkara),” kata Catur kepada Tagar di Surabaya, Kamis, 13 Agustus 2020.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan kepada istri dan anak mendiang Salim Kancil serta Bupati Lumajang terkait masalah unggahan video di sosial media YouTube Lumajang TV. Kemudian, PT LUIS merasa namanya tercemar dengan ungggahan tersebut dan berujung menjadi perkara.

”Ini kan masalah ada upload (unggahan) di YouTube. Yang dilaporkan akunnya itu (yang mengunggah video),” kata Catur.

Dalam video tersebut, kata dia, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq berkomentar membela tanah yang dilindungi Tijah dari petambak udang bernama PT LUIS. Saat itu, Thoriq sempat menyebut petambak udang menyerobot tanah Tijah karena menguruk sebagian tanah untuk kepentingan tambak.

Sementara itu, berdasarkan pendalaman polisi terkait laporan PT LUIS. Catur menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Mulai dari saksi di lapangan dan saksi ahli yang ikut dihadirkan.

”Untuk saksi sudah ada banyak yang diperiksa, kurang lebih ada 8 sampai 10 saksi, ditambah saksi ahli. Ini kita masih tahapan pemeriksaan saksi, pelapor juga sudah kami periksa,” ujar dia. [] (PEN)

Berita terkait
Respon Walhi Jatim Pembangunan PLTP Arjuno-Welirang
Walhi Jawa Timur menyoroti proses survei yang dilakukan tanpa memikirkan efek lingkungan dari pembangunan PLTP Arjuno-Welirang.
Walhi Sebut Anies Baswedan Berupaya Kelabui Publik
Pemerintah Jakarta berupaya mengelabui publik dengan menerbitkan izin secara diam-diam pada Februari 2020.
Walhi Aceh Minta Izin PT RPPI Ditinjau Kembali
Walhi mendesak Pemerintah Aceh agar meninjau kembali izin yang diberikan kepada PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI).
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara