Tangerang Selatan - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan surat izin warga atau pelaku usaha untuk keluar dan masuk kota Tangsel bagi mereka yang harus melakukan perjalanan ke luar dan masuk Kota Tangsel.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan social berskala besar dalam penanganan Covid-19 menjelang penerapan tatanan normal baru di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan pasal 19 ayat 1.
Persyaratan sebagai suatu prosedur yang harus ditaati seharusnya jangan dipersulit.
Peraturan Wali Kota Tangsel No 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan walikota nomor 13 tentang pelaksanaan pembatasan social berskala besar dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 pasal 18.
Dengan tujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 di Tangsel selama pandemic Covid-19.
Dalam pelaksanaannya pembuatan SIKM di laman simponie.tangerangselatankota.go.id yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel beroperasi di jam operasional kerja dari jam 08.00 hingga 14.00 pada hari Senin-Jumat.
Warga yang sudah memproses SIKM di hari Sabtu-Minggu akan terbit pada hari kerja, yakni Senin. Sedangkan warga yang membutuhkan SIKM dalam keadaan darurat dan harus segera mungkin mendapatkan SIKM.
Hal itu, dirasakan oleh salah satu warga asal Pamulang yang membutuhkan SIKM secara darurat disaat hari libur penerbitan SIKM.
"Saat darurat, anggota keluarga kritis terlebih saat akhir pekan, diharuskan mengurus dokumen dengan pelayanan online yang hanya beroperasi saat hari kerja. Haruskah menunggu dokumen untuk keluar kota atau haruskah menunggu anggota keluarga meninggal demi mendapatkan dokumen keluar masuk Jabodetabek-Banten," ucap warga Pamulang yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 9 Juni 2020.
Lalu persyaratan yang dibuat seharusnya juga jangan dipersulit seperti meminta tanda tangan RT dan RW serta beberapa pihak.
"Persyaratan sebagai suatu prosedur yang harus ditaati seharusnya jangan dipersulit. Pelayanan pun harus aktif 24 jam nonstop, kelurahan pun demikian. Belum lagi surat pengantar RT, RW yang tidak selalu bisa ditemui saat darurat," ujarnya.
Salah satu syarat harus melampirkan hasil rapid test dan hal ini tentu membutuhkan biaya untuk tak murah.
"Belum lagi kesulitan saat diharuskan rapid test dengan biaya yang tidak murah di RS Swasta. Belum lagi kesulitan saat meng-upload dokumen yang seringkali gagal dan harus mengetik berkali-kali," katannya.
Ia menekankan Intinya kalau Pemkot Tangsel mau bikin aturan dan kebijakan jangan setengah-setengah.
"Pelayanan ini di Tangsel yang harus selalu standby 24 jam ketika dibutuhkan," pungkasnya.
Adanya keluhan warga dalam pembuatan SIKM mendapat perhatian dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Tangsel, Rizki Jonis.
Rizki mengatakan dalam penerapan SIKM untuk warga luar Kota Tangsel yang masuk ke Kota Tangsel harus benar-benar disiapkan dengan baik pula sistemnya.
"Penerapan SIKM Tangsel harus mempertimbangkan berbagai aspek dan diimbangi kemudahan masyarakat untuk mengakses. Agar masyarakat dari Tangsel yang ingin keluar juga bisa mengikuti aturan itu," ucapnya. []