Penyebab 50% Pemohon SIKM Tangsel Ditolak

Setelah dibukanya layanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), 50% pemohon mendapatkan penolakan karena beberapa penyebab. Apa saja?
Personil Gabungan Tegakan Aturan di PSBB Tangsel. (Foto: Tagar/Alfi)

Tangerang Selatan - Setelah dibukanya layanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), peladen (server) aplikasi simponie Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Tangsel menerima ratusan permohonan. Namun, hampir separuhnya ditolak.

Ditolak, karena sebagian besar tidak melampirkan hasil rapid test dari sarana kesehatan.

Penolakan terjadi karena pemohon tidak melampirkan persyaratan dan mengajukan tujuan yang tidak perlu memiliki SIKM,. Pasalnya, masih di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan Banten.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan telah menerima sebanyak 431 permohonan melalui aplikasi simponie yang diakses melalui laman https://simponie.tangerangselatankota.go.id/.

"Pada hari pertama, DPMPTSP menerima sebanyak 221 permohonan. Kemudian, hari ini sebanyak 210 permohonan," ucap Ayep saat dikonfirmasi, Jum'at, 5 Juni 2020.

Saat ini, kata diam sebanyak 73 permohonan telah selesai diproses, dan 60 permohonan masih dalam proses. Sementara, sebanyak 239 pemohon, atau 50 persen lebih ditolak.

"Ditolak, karena sebagian besar tidak melampirkan hasil rapid test dari sarana kesehatan. Kemudian (mereka) juga tujuannya ke DKI (masih wilayah Jabodetabek)," ujar dia.

Permohonan pembuatan SIKM akan terus berlanjut. Pelayanan dibuka pada hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

"Jadi untuk pemohon yang mengakses pada hari Sabtu dan Minggu, akan dilayani berkasnya pada hari Senin di jam kerja," ucapnya.

Untuk informasi, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 19/2020, warga Tangsel yang ingin keluar wilayah Jabodetabek dan Banten, wajib memiliki dan menunjukkan SIKM.

Kebijakan ini juga berlaku bagi warga pendatang yang berasal di luar wilayah Jebodetabek dan Banten yang akan memasuki wilayah Tangsel.

Persyaratannya, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Jika tak memilikinya, pemohon wajib melampirkan surat pengantar dari ketua RT yang diketahui RW setempat. Selain itu, juga melampirkan keterangan hasil rapid test yang menyatakan sehat atau tidak terjangkit Covid-19.[]

Berita terkait
Pemerintah Kabupaten Tangerang Mulai Terapkan SIKM
Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan aturan baru terkait perpanjangan PSBB, yaitu dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Cara Pengajuan SIKM Tangsel Sistem Online
Proses pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dilakukan secara daring. begini caranya.
Keluar Masuk Tangerang Selatan Wajib Miliki SIKM
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Kota Tangsel pada hari ini Kamis 4 Juni 2020.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.