Wakilnya Fachrul Razi Beberkan Kategori Radikal

Bawahan Menteri Agama Fachrul Razi, Zainut Tauhid Saadi menjelaskan kategori radikal anti UUD 1945 dan merasa paling benar.
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Instagram/fachrulrazi__official)

Jakarta - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan aparatur sipil negara (ASN) memiliki tugas mengawal nilai-nilai agama dan kebangsaan agar tidak terjerumus ke dalam paham radikal. 

"Sebagai pegawai negeri, ASN melaksanakan tugas-tugasnya, tanggung jawabnya berdasarkan nilai-nilai Pancasila," kata bawahan Menteri Agama Fachrul Razi tersebut di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung di MAN Temanggung, Sabtu, 5 September 2020. 

Kebhinnekaan dan NKRI itu merupakan kesepakatan nasional dan harus menjadi komitmen bersama.

Meneruskan catatan Antara, Zainut menyampaikan komitmen tidak masuk jurang radikal menjadi hal yang utama di samping hal-hal lain, sehingga ASN mempunyai kewajiban bagaimana menjaga nilai-nilai Pancasila agar bisa tetap dilaksanakan dan dikembangkan di masyarakat. 

Baca juga:  Awas, Tjahjo Kumolo Luncurkan Aplikasi ASN No Radikal

Zainut Tauhid SaadiCalon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi memberikan salam usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Menurut dia, yang harus dipahami terhadap paham radikalisme itu adalah paham yang tidak hanya bersumber dari agama. Kata Zainut, radikalisme bisa bersumber dari yang lain. 

Ia menyebutkan terdapat tiga muatan yang disebut sebagai radikalisme. Pertama, dia menistakan nilai-nilai kemanusiaan, semisal melakukan teror, melakukan bom bunuh diri.

Baca juga: Menag Fachrul Razi Ancam Keluarkan ASN Radikal

Selanjutnya, mengingkari kesepakatan nasional yang sudah disepakati bangsa Indonesia, yaitu berdasarkan Pancasila dan nilai-nilai Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. 

"Kebhinnekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu merupakan kesepakatan nasional dan harus menjadi komitmen bersama," katanya. 

Ia menyampaikan kalau ada paham yang menolak Pancasila kemudian tidak mengakui UUD 1945 inilah yang masuk kategori paham radikal. Selain itu, kata Zainut, paham yang merasa kelompoknya paling benar, sementara yang lain itu salah atau sesat juga masuk dalam kategori radikal

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan tidak boleh ada benih radikalisme di dalam tubuh aparatur sipil negara atau ASN, dan jika ada akan dikeluarkan.

"Untuk ASN khususnya Kementerian Agama tidak boleh ada satu orang pun yang berpikiran untuk berseberangan dengan Pancasila," ujarnya di Bandarlampung, Selasa, 11 Agustus 2020 dilansir Antara.

Menag Fachrul Razi berpesan, ASN harus dapat menjaga reputasi dengan sebaik-baiknya, tidak boleh memiliki pikiran untuk menimbulkan keributan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebab, kata dia, ASN digaji oleh negara dengan menggunakan uang rakyat, maka itu penting rasanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini.

Fachrul Razi juga menggarisbawahi, ASN di lingkungan Kementerian Agama agar selalu bekerja sebaik mungkin demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

"ASN di lingkungan Kementerian Agama sama halnya orang yang memakai baju putih. Noda sedikit pun dari jauh pasti kelihatan. Ini sangat sensitif jadi jangan buat malu," tutur Fachrul Razi. []

Berita terkait
Upaya Memerangi Radikalisme di Kalangan ASN
Upaya memerangi radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN) memerlukan langkah-langkah komprehensif.
Dandim 0611 Garut Buka Kegiatan Tangkal Radikalisme
Dandim 0611 Garut buka kegiatan tangkal radikalisme yang diikuti Danramil, Kapolsek, Forkompicam dan mahasiswa di Garut
Warga Bima Deklarasi Tolak Organisasi Radikalisme
Saat merayakan HUT ke-75 RI 2020 di Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 17 Agustus 2020. Masyarakat mendeklarasikan tolak radikalisme.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.