Wakil Bupati Buru Ikut Seleksi Pimpinan KPK

Wakil Bupati Buru, Maluku, Amus Besan ikut mendaftarkan diri seleksi calon pimpinan KPK di Jakarta
Wakil Bupati Buru, Amus Besan.(Foto: Istimewa)

Ambon - Wakil Bupati Buru, Maluku, Amus Besan ikut mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Data diperoleh Tagar, untuk ikut seleksi dia sudah melayangkan sejumlah persyaratan, termasuk menyampaikan makalah. Judul makalahnya, 'Memperkuat Eksistensi KPK'.

Dia mengaku, dalam surat pernyataan pendaftaran selain bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, juga berjanji tak menjalankan profesi lain selama menjadi pimpinan KPK.

Amus saat dikonfirmasi membenarkan surat pernyataan yang dibuatnya. Meski begitu, Amus tidak merinci secara detail alasan pasti mengikuti seleksi pimpinan KPK.

"Benar, saya lagi ikuti seleksi pimpinan KPK," katanya singkat melalui short message service (SMS) telepon seluler, Selasa 18 Juni 2019.

Amus menjabat sebagai Wakil Bupati Buru baru dua tahun mendampingi Bupati Ramly Umasugi. Memilih pensiun dini dari anggota Polri berpangkat komisaris polisi saat mengikuti Pilkada Buru tahun 2017 lalu.

Tapi kalai memiliki kompetensi di bidang, atau pernah menangani kasus-kasus korupsi itu jauh lebih bagus. Ada nilai plus lah

Sementara itu, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, sembilan perwira tinggi Polri mengikuti seleksi calon pimpinan Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023

"Dari SDM sudah menerima pendaftaran sembilan orang perwira tinggi Polri yang terencana akan mengikuti seleksi terbuka calon komisioner KPK," ujar Dedi di Jakarta, Selasa 18 Juni 2019 dikutip dari Antara.

Ke sembilan perwira tinggi itu akan melewati tahapan penilaian seperti persyaratan administrasi, kompetensi, dan persyaratan di bidang pengalaman bertugas di tingkat kepolisian.

Proses untuk seleksi internal bagi kandidat dengan minimal berpangkat bintang dua atau Irjen, akan memakan waktu dua hari.

Selanjutnya, para kandidat akan diverifikasi oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Mabes Polri.

"Misalnya tinggal lima orang, lima orang itu yang diberikan surat tahapan rekomendasi untuk mengikuti tahapan seleksi yang sudah dijadwalkan panitia seleksi KPK," ujar Dedi.

Dedi mengatakan kandidat yang mengikuti seleksi wajib memiliki kompetensi dan pengalaman penugasan di bidang penegakan hukum, sesuai persyaratan panitia seleksi KPK yang mensyaratkan minimal pengalaman sepuluh tahun.

"Tapi kalai memiliki kompetensi di bidang, atau pernah menangani kasus-kasus korupsi itu jauh lebih bagus. Ada nilai plus lah," ujar Dedi.

Dedi menyebut kandidat tersebut sebelum mengikuti tes dari panitia seleksi KPK, akan mengikuti uji publik.

Uji publik tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat untuk menilai langsung dan melihat rekam jejak kandidat sampai nanti ditentukan di tingkat DPR RI.[]

Artikel lainnya:

Berita terkait