Wajib Lindungi Anak dengan Pendidikan Seks Sejak Dini

Perlu sejak dini wajib melindungi anak-anak dari perilaku kejahatan seksual.
Ilustrasi Pendidikan Seks. (Foto: wolez)

Jakarta - Kasus kejahatan seksual kian hari makin marak dari pemberitaan media massa. Oleh sebab itu, perlu sejak dini wajib melindungi anak-anak dari perilaku kejahatan seksual.

Livia Istania Iskandar, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengatakan pendidikan seks yang benar bisa diperkenalkan sejak anak masih belia.

Orangtua harus mengajarkan pada anak mana bagian tubuh yang boleh disentuh orang lain, mana yang tidak boleh disentuh siapa pun.

"Sudah bisa diajari sejak balita, ada lagu Jangan Sentuh di mana anak diajari mana bagian yang boleh dan tidak bisa dipegang orang lain," kata Livia, dikutip Antara usai pemutaran film "27 Steps of May" di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.

Dia menegaskan pendidikan seks bertujuan agar anak mengetahui tentang tubuhnya serta dapat waspada dan menghindar atau minta tolong ketika ada orang yang berniat melakukan hal yang tidak sepatutnya.

"Beritahu juga pada anak bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dirahasiakan dan harus dilaporkan pada orangtua jika mereka merasa tak nyaman atas sesuatu," jelas Livia

Untuk mencegah munculnya kasus-kasus kekerasan seksual, dia menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum karena apa yang ada saat ini belum cukup melindungi perempuan dan anak-anak.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Azriana Manalu, menambahkan regulasi adalah salah satu kunci penting untuk menghapus kekerasan seksual, baik terhadap perempuan, lelaki maupun anak-anak.

Di sisi lain, perlu adanya perubahan sudut pandang masyarakat terhadap perempuan yang biasanya dianggal sebagai objek seksual dan posisinya lebih rendah. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia