Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat pengunduran diri komisioner Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2023. Surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kini berada di tangan Ketua Komisioner KPU Arief Budiman.
Dengan penuh kesadaran diri, tanpa paksaan dari manapun dan oleh siapapun.
"Kami menerima surat pengundurkan diri Wahyu Setiawan melalui keluarganya sore tadi. Surat pengunduran diri ini bermaterai dan ditandatangani oleh Wahyu Setiawan," kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020.
Dalam surat itu, Wahyu menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU tanpa paksaan. "Dengan penuh kesadaran diri, tanpa paksaan dari manapun dan oleh siapapun," tulis Wahyu.
Seperti diketahui KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap perebutan kursi calon legislatif DPR dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Kamis, 9 Januari 2020.
Selain Wahyu, tiga orang lain juga berstatus tersangka dalam kasus ini, yaitu orang kepercayaannya Wahyu sekaligus eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiano Tio Fridelina, caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai mekanisme PAW yang telah ditentukan Undang-Undang sudah cukup untuk menutup celah terjadinya tindakan suap. Dia mengatakan, kasus ini murni di luar sistem KPU yang ada terkait pesta demokrasi di Indonesia.
"Jadi, dalam proses PAW itu tak ada ruang. Jadi apa yang menjadi perkara (Wahyu Setiawan) itu di kita (KPU) tidak terpenuhi," katanya.
Atas perbuatan, Wahyu Setiawan dan Agustiani Fridelina disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Harun Masiku dan Saeful dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []