Jakarta – Ada sejumlah negara yang melegalkan aset kripto sebab adanya kripto ini membuat kian naik daunnya uang digital itu di masyarakat. Negara itu antara lain Amerika Serikat, Jepang, Denmark, Korea Selatan, Finlandia, dan sebagainya.
Namun, ada juga sejumlah negara yang masih melarang masyarakatnya menggunakan aset kripto. Berikut daftar negara yang perlu kamu ketahui.
1. China
China dengan secara tegas melarang lembaga keuangan di negaranya melayani transaksi mata uang kripto. Akibatnya, tiga grup industri keuangan China yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China mengeluarkan larangan soal transaksi kripto.
- Baca Juga: Survei: Pengguna Kripto di Turki Melonjak 11 Kali Lipat
- Baca Juga: Generasi Milenial Korea Banyak Terjerat Utang Akibat Kripto
Sejak 2013, China sebenarnya sudah secara terang menolak aset kripto. China menyatakan pandangan bahwa bitcoin bukan mata uang nyata dan melarang lembaga keuangan dan pembayaran untuk bertransaksi menggunakan Bitcoin.
China berpandangan bahwa Bitcoin memiliki risiko untuk aksi pencucian uang. Selain itu, China juga menilai stabilitas sistem keuangan bisa terjaga jika penggunaan “Yuan” sebagai mata uang sah dilindungi.
Imbas larangan China itu, harga Bitcoin langsung anjlok pada level terendah yakni US$ 40.728 per koin pada Rabu, 19 Mei. Level harga tersebut merupakan yang terendah sejak Februari 2021.
Secara total, harga Bitcoin sudah anjlok 36 persen setelah sempat mencetak rekor tertinggi US$ 63.347 per koin atau sekitar Rp 905 juta pada April lalu.
2. Iran
Iran juga melarang penambangan secara besar-besaran uang kripto selama empat bulan sampai dengan 22 September mendatang.
Presiden Iran Hassan Rouhani menyebut kebijakan itu diambil karena banyak kota besar dinegaranya yang mengalami pemadaman listrik akibat penambangan Bitcoin.
“Larangan penambangan uang kripto efektif saat ini hingga 22 September. Sekitar 85 persen dari penambang yang ada di Iran saat ini tidak memiliki izin,” ujar Hassan Rouhani.
3. Maroko
Maroko juga masuk dalam daftar negara yang melarang menggunakan aset kripto. Pada November 2017, kantor valuta asing Maroko menginformasikan kepada masyarakat bahwa transaksi mata uang kripto adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan valuta asing.
- Baca Juga: 4 Istilah Dalam Analisis Kripto
Selain itu, mereka akan mengenakan sanksi bagi pihak yang melakukan transaksi mata uang kripto. Meskipun regulator pasar keuangan Maroko memandang uang kripto secara skeptis, namun perdagangan Bitcoin di negara tersebut terus bertambah.
Bahkan, pada Februari 2021 lalu Bitcoin naik hingga 30 persen. Bagi penduduk Maroko, kombinasi rasa ingin tahu tentang mata uang kripto dan otonomi keuangan mendorong mereka memborong Bitcoin.
(Alwin Widiyantoro)