Jakarta - Harga emas pada akhir pekan, Sabtu, 18 Juli 2020 berfluktuasi naik cukup tinggi sebesar Rp 12.000 per gram dari hari sebelumnya. Harga emas untuk satu gram dipatok Rp 956.000 Harga emas sempat hampir menyentuh level Rp 1.000.000.
Berdasarkan pantauan dari Butik Emas Logam Mulai, Pulo Gadung, Jakarta Timur, harga emas untuk cetakan 1 gram naik Rp 12.000 dari Rp 944.000 menjadi Rp 956.000, sebagaimana tercatat pada laman Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.
Baca Juga: Turun Rp 5.000, Harga Emas Hari Ini Rp 944.000
Harga emas ini berdasarkan pantauan dari Butik Emas Logam Mulia, Pulo Gadung, JakartaTimur. Berikut harga emas dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram.
Harga emas ukuran 0,5 gram pada hari ini berada pada harga Rp 508.000, harga emas ukuran 1 gram sebesar Rp 956.000. Sedangkan harga emas batangan ukuran 2 gram senilai Rp 1.852.000, dan emas ukuran 3 gram senilai Rp 2.753.000. Selanjutnya, harga emas berukuran 5 gram dibandrol seharga Rp 4.560.000.
Berikutnya, untuk emas berukuran 10 gram senilai Rp 9.055.000. Untuk emas ukuran 25 gram harganya Rp 22.512.000. Sedangkan emas 50 gram harganya dibanderol Rp 44.945.000. Sementar harga emas ukuran 100 gram seharga Rp 89.812.000. Selanjutnya, emas dengan ukuran 250 gram dibanderol Rp 224.265,000. Untuk emas ukuran 500 gram harganya Rp 448.320.000. Sementara harga emas ukuran 1.000 gram Rp 896.600.000.
Harga jual kembali emas Antam naik Rp 14.000 per gram menjadi Rp 858.000. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp 10 juta.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Stabil Rp 938.000 per Gram
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berdasarkan itu juga, penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. []