Virus Corona Bikin Roro Fitria Bebas dari Penjara

Roro Fitria akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat lewat kebijakan kebijakan peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Artis sekaligus presenter Roro Fitria.(Foto: Instagram/roro.fitria)

Jakarta - Artis Roro Fitria menjadi salah satu narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat menyusul dikeluakannya eraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi untuk pencegahan penularan virus Corona (Covid 19) kepada kalangan narapidana.

Kebebasan itu diterima Roro lantaran dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di rumah tahanan Pondok Bambu terkait kasus penyalahgunaan narkoba, serta memenuhi persyaratan 2/3 masa tahanan.

"Karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi. Jadi dia tuh nanti 2/3 nya ya setelah melaksanakan subsider tiga bulan. Dia bulan Agustus," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Pondok Bambu Ema Puspita di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Kendati demikian, Roro harus menjalani wajib lapor hingga Agustus mendatang melalui video call lantaran saat ini pandemi Covid-19.

"Iya (wajib lapor juga sampai bulan Agustus). Selama ada pencegahan Corona ini, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," ujar Puspita.

Roro FitriaPENYALAHGUNAAN NARKOBA RORO FITRIA: Artis Roro Fitria (kiri) bersama Tersangka WH dihadirkan petugas jajaran Dirtresnarkoba Polda Metro Jaya saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2). Artis Roro Fitria ditangkap petugas Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya bersama rekannya berinisial WH karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel, ATM serta buku tabungan atas nama Roro Fitria. (Foto: Ant/Elora)

Sebagai informasi, Roro Fitria mendekam di penjara ketika Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkapnya pada 14 Februari 2018 membawa sabu 2,4 gram.

Dalam sidang pembacaan putusan, pelantun lagu Jedag Jedug ini dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Negara Bebaskan 30 Ribu Napi, Saiful Jamil Tak Ikut

Akibatnya, ia divonis hukuman empat tahun penjara dan subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Berita terkait
Prostitusi Artis, Luna Maya Ditawar Rp 200 Juta
Luna Maya mengaku jika dirinya disangka sebagai salah satu artis prostitusi hingga ditawari 200 juta rupiah saat kencan dalam sehari.
Kapolsek Kembangan Dicopot, Selebgram Rica Andriani Disorot
Nama Rica Andriani saat ini tengah menjadi sorotan publik lantaran pernikahannya dengan Kapolsek Kembangan, Fahrul Sudiana.
Uus Ungkap Alasan Dipo Latief Ceraikan Nikita Mirzani
Dipo Latief mengungkap alasannya menceraikan perempuan yang akrab disapa Nyai itu alias Nikita Mirzani.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina