Viral Guru Beda Agama Ajar Geografi di MAN, Ini Kata Kemenag

Kemenag mengatakan adanya penempatan CPNS guru pelajaran Geografi non muslim di MAN Tana Toraja tidak melanggar aturan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain. (Foto: Tagar/kemenag.go.id)

Jakarta – Viral di masyarakat adanya Guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mata pelajaran geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja adalah seorang non muslim. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan hal tersebut dimungkinkan secara regulasi dan tidak melanggar aturan.

Zain mengatakan sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama seperti Aqidah akhlak, Alquean Hadits, Fikih, Bahasa Arab, dan Sejarah Kebudayaan Islam di madrasah memang harus beragama Islam.

"Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim," tegasnya di Jakarta pada Minggu, 31 Januari 2021.

"Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," lanjut Zain.

Sistem merit dikatakannya merupakan kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama, warna kulit, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataukondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi.

Hal tersebut diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Dijelaskan olehnya Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar PNS dengan memenuhi persyaratan.

Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda,

Persyaratan tersebut seperti berusia 18-35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di mana saja.

"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda," jelasnya.

Mengenai penempatan CPNS guru mata pelajaran Geografi non muslim di MAN Tana Toraja dikatakan olehnya tidak melanggar aturan.

"Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas," ujarnya. []

Berita terkait
Masyarakat Terdampak Banjir Kalsel, Kemenag Salurkan Bantuan
Kementerian Agama salurkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Kalimantan Selatan.
Kemenag: Wakaf Uang Diinvestasikan Produk Keuangan Syariah
Kemterian Agama pastikan pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
Produk Pesantren, Kemenag & Bukalapak Bahas Peluang Kerjasama
Kementerian Agama temui pihak Bukalapak untuk menjajaki peluang kerjasama baik dari segi permodalan maupun pemasaran akan produk pondok pesantren.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.