Viral di Medsos, 5 Poin Tuntutan BEM UI Soal Pembubaran FPI

Tuntutan berisi kecaman yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) soal FPI menjadi viral di linimasa Twitter.
Salah satu mahasiswi dari BEM UI turun ke jalan berunjuk rasa. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Tuntutan berisi kecaman yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menjadi viral di linimasa Twitter. BEM UI meminta pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Berdasarkan rilis tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 5 Januari 2021, BEM UI menjelaskan, pada akhir tahun 2020 Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. 

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 30 Desember 2020 di Kantor Kemenko Polhukam.

SKB itu disepakati antara lain oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Surat tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 pada intinya memuat tujuh diktum yang menguraikan latar belakang pelarangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

BEM UI Berunjuk RasaSalah satu orator demo dari BEM UI. (Foto: Tagar/Getty Images)

Setelah menjabarkan beragam pendapat hukum dari sejumlah pakar, BEM UI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;

2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;

3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;

4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang; dan

5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.[]

Berita terkait
Laporan Khusus: Habis FPI, Terbitlah FPI
Front Pembela Islam dengan sigap bersalin menjadi Front Persatuan Islam. Rizieq Shihab sulit lolos dari kasus tanah Megamendung, Bogor.
Mensos Risma Temui Gelandangan di Jalan Thamrin Jakpus
Tri Rismaharini temui beberapa gelandangan saat menyusuri jalur pedestrian di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Kondisi Terkini Kesehatan Abu Bakar Baasyir Jelang Bebas
Kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang berusia 80 tahun itu dinyatakan membaik usai beberapa kali dirujuk ke rumah sakit.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.