Viral Ceramah 'Salib Jin Kafir, UAS Dipanggil MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan pemanggilan kepada pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS), terkait maksud ceramah Salib Jin Kafir".
Ceramah Salib

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI)  melayangkan pemanggilan kepada pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS), untuk melakukan klarifikasi atau tabayyun terhadap maksud ceramah 'Salib Jin Kafir' dalam potongan video yang belakangan viral.

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, pemanggilan dilakukan sesuai dengan hasil keputusan Rapat Pimpinan Harian MUI pada Selasa, 20 Agustus 2019 yang menyepakati akan mengundang UAS untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan klarifikasi.

Beliau siap bertemu dengan kami hari ini jam 15.00 di Kantor MUI.

Ustaz Abdul Somad, disebut Zainut telah menyatakan kesediaannya untuk hadir dan berdialog di Kantor MUI pada Rabu, 21 Agustus 2019 pukul 15.00.

"Kami ingin menggali informasi dari beliau untuk mengetahui secara detail tentang kronologi permasalahan agar nantinya tidak salah dalam mengambil keputusan," kata Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu pagi, 21 Agustus 2019.

"Kami perlu bertabayyun terlebih dulu dengan yang bersangkutan dan insyaallah beliau siap bertemu dengan kami hari ini jam 15.00 di Kantor MUI," kata Zainut.

Zainut Mengatakan, pihaknya di MUI bermaksud ingin memposisikan diri sebagai mediator atau penengah dalam menyelesaikan masalah dugaan penistaan agama ini. Ia berharap, masalah cepat bisa diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut.

Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar, tetap tenang, tidak terpancing dan terprovokasi oleh pihak-pihak yang sengaja ingin menciptakan keresahan di masyarakat dengan cara mengadu domba antarumat beragama.

Berita terkait
Pembela Ulama: Nama Baik UAS Tercemar, Kita Lapor Lagi
Pengacara Tim Pembela Ulama Pitra Romadoni melapor balik orang yang mempermalukan Ustaz Abdul Somad karena membocorkan laporan polisi ke medsos.
Apakah UAS Melakukan Penistaan Agama?
Video Ustaz Abdul Somad yang menyebut salib dan jin kafir dinilai telah memenuhi delik penistaan agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
Kasus 'Salib' UAS 3 Tahun Silam, Apakah Kedaluwarsa?
Delik pidana Ustaz Abdul Somad dinilai tidak gugur meski video viralnya terjadi tiga tahun lalu. Hal ini mengacu dalam ketentuan pasal 78-79 KUHP.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.