Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penjelasan atas beredarnya informasi status tersangka kepala daerah di Sumut terkait kasus dugaan korupsi dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Disebutkan, penetapan tersangka baru terhadap kasus ini belum ada, sebab tim penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan itu melalui telepon selulernya pada Rabu, 10 Juni 2020.
"Merespons pertanyaan rekan-rekan media terkait informasi adanya penetapan tersangka di Kabupaten Labura, Provinsi Sumatera Utara, kami jelaskan bahwa tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara tersebut. Berdasarkan fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," ungkap Ali Fikri.
Kami berharap rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya
Menurut dia, tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labura.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. Kami berharap rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," tuturnya.
Berikutnya, kata Fikri, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan media massa tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Kita akan sampaikan perkembangan perkara ini dengan segera jika sudah ada perkembangan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, bupati di Sumatera Utara berinisial KSS disebut-sebut telah diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. Bahkan informasi yang beredar di beberapa media sosial dan media massa, KSS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P TA 2018.[]