Pasuruan - Video viral acara dangdutan jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Pasuruan membuat murka Kepala Kepolisian Resort Pasuruan, Ajun Komisaris Besar Rofiq Ripto Himawan. Dikarenakan acara senang-senang itu tanpa ada pemberitahuan kepadanya dan terkesan sembunyi-sembunyi.
Selain itu, dia menyebutkan kegiatan joget-joget bersama biduan cantik tersebut dilakukan saat kondisi pandemi Covid-19 atau virus corona. Sehingga kegiatan mengundang keramaian apapun masih dilarang. Apalagi sampai tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baru mengetahuinya setelah ramai (viral) kemarin. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mendalami informasinya.
Untuk itu, dia mengatakan untuk prosesnya saat ini sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Bid Propam Polda Jatim). Hal tersebut untuk mengetahui lebih lanjut terkait pelanggaran profesi dalam acara dangdutan itu.
"Baru mengetahuinya setelah ramai (viral) kemarin. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mendalami informasinya," ujar Rofiq dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Pasuruan, Senin, 5 Oktober 2020.
Berdasarkan informasi, dia menyebutkan acara dangdutan tersebut digelar dalam kegiatan Malam Keakraban Keluarga Besar Satlantas Polres Pasuruan di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu, 3 Oktober 2020. Mulai dari sekitar pukul 20.30 Wib hingga 23.00 Wib.
Dia menyampaikan kegiatan itu pula untuk memeriahkan usai adanya pergantian jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan. Dari jabatan semula diisi oleh Ajun Komisaris Akhmad Rakhmatullah Dwi Nugroho, kini berpindah ke Andhika Mizaldy Lubis.
Meski demikian, Rofiq menegaskan kepolisian tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada jajarannya sesuai peraturan dan perundang-undangan. Tentunya, kata dia, setelah hasil pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jatim sudah keluar.
"Semuanya akan kami tindak. Siapa saja (anggota kepolisian) yang terlibat dalam acara itu (dangdutan) akan kita proses sesuai hukum dan peraturan yang ada," tegasnya.
Berdasarkan penelusuran, video dangdutan anggota kepolisian itu viral ketika diposting oleh salah satu akun Facebook pada Sabtu, 3 Oktober 2020. Saat ini, video berdurasi 45 detik tersebut ikut disebarkan beberapa pemilik akun sosial media lainnya dengan beragam narasi kecaman.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku kasus video viral polisi dangdutan saat ini sudah ditangani oleh Bidang Propam Polda Jatim. Truno mengaku Bidang Propam sudah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Polda Jatim telah melakukan proses pendalaman dan pemeriksaan secara internal dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jatim yang memiliki tim Gugus Tugas untuk kedisiplinan," ujarnya di Mapolda Jatim.[] (PEN)