Jakarta - Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.
JPU juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, disebutkan bahwa barang bukti pil Xanax yang dimiliki Vanessa mengandung Aprazolam. Aprazolam sendiri terdaftar sebagai psikotropika golongan IV nomor urut 02.
“Dengan demikian, unsur psikotropika menurut kami telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," jelas JPU.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan kepada Vanessa berencana digelar pada Senin 12 Oktober 2020 lalu. Namun ditunda sebab berkas tuntutan belum dituntaskan JPU. Untuk diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax, di mana 15 butir ditemukan di laci meja televisi, dan 5 butir dfitemukan di dalam tas Vanessa. Sebelumnya, Vanessa mengaku bahwa ia mendapat Xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya sewaktu di Surabaya.
Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. []
Baca juga: