Vanessa Angel Tak Ditahan, Ditinjau dari Anak Butuh ASI

Berkas perkara kasus psikotropika Vanessa Angel telah lengkap. Namun, ia tak ditahan.
Vanessa Angel. (Foto: Instagram/@vanessaangelofficial)

Jakarta - Berkas perkara kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang Vanessa Angel telah lengkap alias P21. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang 6 Agustus 2020.

Tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui.

Namun, Vanessa Angel tidak ditahan. Permohonannya menjadi tahanan kota karena memiliki anak bayi butuh ASI dikabulkan Kejari  Jakarta  Barat.

"Terhadap tersangka kami tidak melakukan penahanan. Adapun jadi pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar saat dihubungi, Kamis 6 Agustus 2020.

Setelah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyerankan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Barat, tak lama lagi Vanesaa Angel akan menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang

Vanessa AngelVanessa Angel saat dijemput aparat Kepolisan Sektor Jakarta Barat, Rabu, 8 April 2020. (Foto: Humas Polres Jakbar)

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang setelah 7 jam menjalani pemeriksaan, usai dijemput polisi pada Rabu, 8 April 2020.

Terungkapnya penyalahgunaan psikotropika ini setelah Vanessa Angel, suaminya Bibi Ardiansyah, dan asistennya CL diamankan dari kediamannya di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin, 16 Maret 2020

Dalam penggerebakan itu kepolisian menemukan barang bukti 20 butir pil Xanax atas kepemilikan Vanessa Angel. Pemain sinetron itu mengaku mendapatkan Xanax dari dokter sekaligus eks pengacaranya. Namun, polisi menyatakan pil Xanax itu dimiliki Vanessa Angel tanpa izin.

Bila Vanessa Angel yang ditetapkan tersangka menjadi tahanan kota. Suami dan asistennya berstatus saksi.

Bibi Ardiansyah tidak ditahan karena statusnya sebagai pengguna psikotropika golongan IV yang terbebas dari penahanan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan Vanessa Angel dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berita terkait
Lahirkan Anak Pertama, Vanessa Angel Umumkan Nama
Kebahagiaan tengah meliputi perasaan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, pasca kelahiran anak pertama mereka pada Selasa, 14 Juli 2020.
Vanessa Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Narkoba
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika. Namun, dia tidak ditahan.
Polisi Bidik Lokasi Syuting Titik Transaksi Ridho Illahi
Polisi akan bergerak memeriksa lokasi syuting tempat pemain sinetron Ridho Illahi melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.