Jakarta, (Tagar 15/3/2018) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, UU MD3 sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. UU MD3 ini pun, tepat pukul 00.00 WIB, resmi diberlakukan sesuai lembar negara Nomor 2 tahun 2018.
“Ini kan dari Setneg nomornya, jadi presiden tentunya sudah tahu,” ujarnya di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3).
Video Aksi Tolak UU MD3:
“Kalau pengesahannya sudah tadi malam, nomornya Nomor 2 Tahun 2018. Kita sudah buat lembaran negaranya sudah, jadi sudah berlaku sebagai UU,” tambahnya.
Ia pun menyarankan kepada masyarakat, yang memang tidak puas terhadap undang-undang, bisa mengajukan judicial review terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau masyarakat tidak puas, maka sekarang sudah boleh menggugatnya. Karena nomornya sudah ada sebagai undang-undang. Jadi, kalau sekarang mau mengajukan judicial review (jr) bisa,” tutup Yasonna.
Aksi Penolakan
Sementara itu, mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi) melakukan aksi penolakan terhadap revisi UU MD3. Mereka menduduki ruang rapat Paripurna gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/3).
[caption id="attachment_49060" align="aligncenter" width="712"] AKSI TOLAK REVISI UU MD3: Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi) menduduki ruang rapat Paripurna gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/3). Mereka menolak revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pada pasal 73, pasal 122 huruf (k), dan pasal 245 karena pasal-pasal tersebut dipandang berpotensi membungkam demokrasi. (Foto: Ant/Umarul Faruq)[/caption]
Para mahasiswa menolak revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pada Pasal 73, Pasal 122 huruf (k), dan Pasal 245 karena pasal-pasal tersebut dipandang berpotensi membungkam demokrasi.
Aksi tolak revisi UU MD3 juga terjadi di Jakarta. Massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat menggelar unjukrasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/3).
Aksi tersebut menolak pengesahan UU MD3 dan meminta MK mengabulkan uji materi karena dianggap bisa mengancam dan mencederai demokrasi. (nhn/yps)