Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menilai, untuk saat ini penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesma) belum diperlukan.
Mendes PDTT menambahkan, kedua UU tersebut diperkuat Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid menyepakati pandangan tersebut. Dengan demikian, DPR, DPD dan Pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUM Desa tersebut. Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil karena sebagian materi muatan RUU BUMDes yang diusulkan DPD RI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rapat kerja itu turut dihadiri Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selaku pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan serta Menteri Hukum dan HAM selaku perwakilan pemerintah. []
Baca Juga
Presiden Jokowi Ingatkan Agar Hati-Hati Kelola Dana Desa
Dana Desa 2022 untuk Penanganan Kemiskinan Akibat Covid-19
BLT Dana Desa Sudah Disalurkan ke 49.095 Desa
Dana Desa 2021 Diprioritaskan Dukung SDGs Desa & PPKM Mikro