Utang Rp 52 Miliar Prabowo Sejak 2015 Belum Dilunasi, Ini Kronologinya

Nilainya secara keseluruhan mencapai Rp 140 miliar.
Kampanye calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang dinilai provokatif dan menebar teror. (Foto: Instagram/Prabowo)

Jakarta, (Tagar 9/3/2019) - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto digugat tim kuasa hukum pengusaha Djohan Teguh Sugianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Prabowo digugat perdata atas kasus wanprestasi atau ingkar janji.

"Kami sudah layangkan gugatan wanprestasi," kata kuasa hukum Djohan, Fajar Marpaung, dikutip dari CNNIndonesia.

Menurut Fajar, Prabowo dinilai belum menyelesaikan transaksi pembelian 20 persen saham Nusantara International Enterprise (L) Berhad Malaysia kepada Djohan sebesar Rp 52 miliar. Perjanjian itu dibuat antara Djohan dan Prabowo pada Agustus 2011. Nilainya secara keseluruhan mencapai Rp 140 miliar.

Sistem transaksi pembelian melalui angsuran Rp 2 miliar dengan uang muka sebesar Rp 24 miliar. Angsuran itu dilakukan selama 58 kali per bulan dengan batas jatuh tempo pelunasan hingga 31 Juli 2016.

Proses cicilan berjalan, namun ternyata tidak sesuai kesepakatan. Musababnya total uang yang baru dilunasi Prabowo hingga batas akhir pembayaran sebesar Rp 88 miliar. Melihat data rekening bank, diketahui Prabowo terakhir mengangsur cicilan pada Januari 2015.

Lebih lanjut, Fajar menyebut teguran berupa surat telah dilayangkan ke pihak Prabowo. Isinya agar segera menyalesaikan pembayaran yang telah masuk kategori tunggakan sebanyak lima kali. Namun, selama rentan Desember 2016 hingga awal 2018 surat teguran dilayangkan ke Prabowo, hasilnya nihil.

"Tapi seluruh surat teguran yang dikirimkan Djohan itu tidak mendapatkan respons dari Prabowo," ujar Fajar.

Fajar kemudian menjelaskan jika pihak BNI sebagai rekening penampungan telah menegur Djohan agar segera melunasi pembayaran. Jika tidak cepat dilunasi pembayaran yang bersumber dari Prabowo tersebut, kata Fajar, BNI bakal mengeksekusi aset Djohan.

Namun, ketika kembali mengirimkan surat berisi permintaan pelunasan pembayaran respons yang didapatkan Djohan tetap sama. Bahkan sebanyak tiga kali surat telah dilayangkan ke Prabowo tetapi tidak ada balasan. "Klien kami kirim surat tiga kali yakni pada 24 Januari 2019, 7 Februari 2019, terakhir 20 Februari 2019 tapi tidak ditanggapi semua," tandas Fajar. []

Baca juga: GP Ansor Sebut Prabowo-HTI Jalin Hubungan Saling Menguntungkan

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.