Ustaz Ini Dukung Jaksa Hentikan Kasus Penistaan Agama Nakes Siantar

Penceramah Miftahul Chair dukung Kejari Pematangsiantar, yang menghentikan kasus penistaan agama empat nakes =RSUD dr Djasamen Saragih.
Penceramah sekaligus pegiat media sosial H Miftahul Chair SHi MA. (Foto: Tagar/Istimewa)

Pematangsiantar - Penceramah sekaligus penggiat media sosial H Miftahul Chair SHi MA, mendukung langkah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan kasus penistaan agama empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Djasamen Saragih.

Penulis buku agama sekaligus pembina Aliansi Masyarakat Islam Rahmatan Lil Alamin (AMIR) Sumatera Utara itu berpendapat, kejadian pemandian jenazah oleh empat nakes dalam kondisi darurat tidak dapat dinyatakan sebagai penistaan agama.

"Semoga empat petugas forensik dibebaskan dari tuduhan pasal penistaan agama. Ini persoalan darurat, tentunya dalam fikih Islam sendiri sangat elastis, untuk urusan hal-hal yang darurat yang tadinya dilarang maka hal tersebut dibolehkan," ujar Miftahul kepada Tagar, Kamis, 25 Februari 2021.

Lulusan magister studi hukum Islam Universitas Islam Sumatera Utara ini menyatakan, dalam kaidah ilmu fiqih berikut adh-dharuratul tubiihul mahdzuraat memperbolehkan tindakan dalam keadaan darurat dan terdesak.

"Artinya dalam kondisi darurat boleh melakukan hal-hal yang dilarang. Ini selaras dengan Alquran surat Al-Baqarah ayat 173. Siapa yang dalam keadaan terdesak atau darurat dan tidak melakukannya secara berlebihan maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama 4 Nakes Siantar Dihentikan Kejaksaan

Menurutnya, kejadian pemandian jenazah wanita pasien Covid-19 oleh empat nakes pria yang berujung pada jeratan hukum penistaan agama sangat tidak relevan. Sebab hal tersebut tidak jauh berbeda seperti penanganan wanita melahirkan kemudian ditangani dokter laki-laki.

Saling mengerti, saling memahami atau barangkali jika merasa benar sendiri maka bukalah pintu maaf

Terlebih dalam kondisi darurat seperti penyebaran Covid-19, Miftahul menyampaikan seharusnya ada sikap toleransi terhadap persoalan pemandian jenazah pasien covid.

"Terlebih, banyak kejadian memandikan pasien covid dengan nekat malah tertular. Saya berpikir positif saja dikarenakan mungkin jenazah tersebut tidak bisa dibiarkan terlalu lama sedang petugas perempuan yang lain juga dalam kondisi sibuk atau sedang tiada di tempat," ungkap Miftahul.

Dia pun meminta agar semua pihak berpikir dan bersikap bijaksana serta saling mengerti dengan dokter atau petugas medis yang telah berjuang dalam masa pandemi yang bertaruh nyawa bahkan meninggal dunia akibat kelelahan dan terpapar covid.

"Saling mengerti, saling memahami atau barangkali jika merasa benar sendiri maka bukalah pintu maaf. Sebagai kesimpulan, peristiwa empat petugas forensik yang telah menjalankan tugasnya sesuai prosedural medis, tidaklah bisa dipidanakan. Mereka harus dibebaskan dari tuduhan-tuduhan pasal penistaan agama yang tidak ada korelasinya sama sekali," tuturnya.

Kejaksaan tutup kasus

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, telah menghentikan pasal penistaan agama kepada empat nakes pria yang bertugas di forensik RSUD dr Djasamen Saragih.

Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Wijono Dososeputro mengurai kasus penistaan agama yang disangkakan kepada ke empat nakes tidak terbukti.

Baca juga: Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Siantar, Begini Respons Pelapor

"Tidak memenuhinya unsur-unsur perkara yang disangkakan kepada terdakwa dalam kasus yang dimaksud. Setelah melakukan pemeriksaan berkas perkara, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyimpulkan ke empatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU tentang Penistaan Agama yang disangkakan" terang Agustinus.

Empat petugas forensik yang sempat menjadi tersangka dimaksud adalah Rian Egi Pradana, 21 tahun; Dedy Agus Afrie Yanto, 24 tahun; Roni Sibarani, 41 tahun; dan Eko Syah Papande Siregar, 38 tahun. [][Anugerah]

Berita terkait
Kronologis Pemulasaran Jenazah Berujung 4 Nakes Siantar Tersangka
Bermula pada Minggu, 20 September 2020, petugas terima telepon dari Kepala Ruangan Isolasi RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Kriminalisasi Nakes di Pematangsiantar dan 'Mengubur Anjing' di Jogja
Nakes di Pematangsiantar tak pantas dikriminalkan. Yang pantas dihukum itu anggota DPRD Jogja yang bilang pemakaman covid seperti mengubur anjing.
Denny Siregar Cs Gelar Petisi Tolak Kriminalisasi Nakes RSUD Siantar
Muncul aksi petisi untuk menghentikan kriminalisasi tenaga kesehatan di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi