TAGAR.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD menangapi terkait pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada bacawapres Muhaimin Iskandar atau yang dikenal dengan Cak Imin.
Menurut Mahfud, pemangilan tersebut bukan merupakan politisasi hukum melainkan proses hukum biasa, dimana Muhaimin Iskandar akan dimintai keterangan.
"Dipanggilnya Muhaimin oleh KPK ini bukan Politisasi hukum, tetapi proses hukum biasa karena menurut saya politisasi hukum itu artinya mengunakan hukum sebagai alat politik untuk kepentingan politik," ucap Mahfud Rabu, 6 September 2023.
Kita sudah berpendirian begini, pendirian negara, pendirian pemerintah, bahwa tidak boleh hukum itu dijadikan alat politik karna sebuah kontestasi politik, itu tidak boleh.
Sedangkan ini, lanjut Mahfud kasusunya sudah lama, dan terjadi ketika Muhaimin Iskandar menjabat menjadi Menteri Tenaga Kerja.
"Tersangkanya sudah ada, jadi karena ini proses hukum, jadi maencari sambung sambungan Muhaimin itu, ya diminta memberi keterangannya saja," ucapnya.
Ia juga menyamakan dirinya dengan Muhaimin, yang dulu pernah dipaggil KPK, banyak yang menyebutnya terlibat dalam kasus korupsi, tapi nyatanya dirinya haya dimintai keterangan saja.
"Seperti dulu saya waktu Pak Agil itu di OTT, saya dipanggil juga, orang berteriak, itu pak Mahfud kena apa namanya terlibat dalam kasus korupsi Pak Agil Muchtar, ya saya kesana dimintai keterangan bukan diperiksa, sama Muhaimin diminta keterangan," ujarnya menjelaskan.
Ia mengatakan kalau diminta keterangan itu artinya diminta memberi sambungan informasi, kalau diperiksa itu ada dugaan terlibat.
"Jadi kadang kala orang tak paham soal itu," tuturnya.
"Kita sudah berpendirian begini, pendirian negara, pendirian pemerintah, bahwa tidak boleh hukum itu dijadikan alat politik karna sebuah kontestasi politik, itu tidak boleh," tutupnya. []