Usaha Galian Ilegal di Kota Binjai Digerebek Polda

Polda Sumut) menggerebek usaha galian C ilegal di Binjai.
Barang bukti alat berat saat di Mapolda Sumut. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek usaha galian C ilegal di Dusun Lebong atau Pantai Kodok, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu 26 Juni 2019.

Polisi membawa ke Mapolda Sumut empat unit alat berat atau beko dari kawasan galian C ilegal yang diketahui milik pemerintah yaitu PTPN II.

Bukan itu saja, enam unit dump truk ukuran kecil dan besar BK 8063 LJ, BK 8549 LO, BK 8213 XR, BK 9169 BN, BK 8496 VO dan BK 8464 EG turut dibawa. 

Ke enam truk dipakai pengusaha untuk mengangkut tanah galian ilegal. Semua barang bukti itu dibawa menggunakan truk gandeng, tiga unit beko berwarna merah dan satu unit berwarna kuning.

Artikel lainnya: Polda Sumut Limpahkan Berkas Tersangka Makar

Informasi diterima, galian tanah itu beraktivitas sudah berjalan berkisar enam bulan. Warga dan pemilik lahan resah lalu menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.

Polda Sumut yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan. Dirasa sudah akurat, lalu melakukan penggerebekan kerja sama dengan pihak TNI.

Selain mengamankan beberapa alat berat beko dan dump truk sebagai barang bukti, belasan pekerja galian diamankan, dijadikan saksi.

Jadi kita masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk proses lebih lanjut

Salah seorang pekerja yang enggan menyebut identitas mengaku, dia dibawa polisi dari lokasi galian ilegal. Dia berperan sebagai sopir dump truk.

"Saya sopir truk, Bang. Lokasi galian tempat kami ambil tanah dirazia polisi, jadi ada beberapa sopir yang kebetulan ada di lokasi ikut dibawa," ujarnya tanpa memberikan informasi lengkap ketika diwawancarai Tagar.

Terpisah, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herjoni Saragih membenarkan penggerebekan lokasi galian ilegal di Kota Binjai.

Artikel lainnya: Polda Sumut Bekuk Warga Siantar Bawa 9 Kilo Sabu

"Kita menggerebek lokasi galian tanah milik pemerintah tanpa adanya izin galian, digerebek siang hari, lalu barang bukti diangkut ke Mapolda Sumut. Sampainya sore," ujarnya.

Selanjutnya, sambung Herjoni, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mengetahui siapa pengusaha galian ilegal tersebut.

"Jadi kita masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk proses lebih lanjut," ujarnya.[]


Berita terkait