Urus ODGJ, Sanksi Tak Kenakan Masker di Surabaya

Pemkot Surabaya menambah sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan seperti memberi makan orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ di Liponsos.
Petugas Liponsos Keputih Surabaya. (Foto: Pemkot Surabaya/Tagar)

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sanksi baru bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah dengan membantu petugas di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih mengurus dan memberi makan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya Eddy Christijanto mengatakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sudah tercantum dalam pasal 34 ayat 3 C Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut. Salah satunya yakni, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.

Kemarin kita bertahap push up, kemudian nyanyi, joget sekarang (pelanggar) disuruh nyapu.

“Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy di Balai Kota Surabaya, Jumat, 26 Juni 2020.

Eddy mengungkapkan jika sebelumnya sanksi push up, menyanyi, hingga menyapu jalan telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan, ke depan sanksi sosial berupa membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ bakal diterapkan.

“Kemarin kita bertahap push up, kemudian nyanyi, joget sekarang (pelanggar) disuruh nyapu. Nah, nanti rencana saya koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial),” kata dia.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menyebut, jika nantinya masyarakat masih tetap membandel melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, Satpol PP tak segan mengirim mereka ke Liponsos Keputih untuk diberikan sanksi sosial.

“Nanti kalau ada pelanggaran mereka dimasukkan ke Liponsos memberikan makan ODGJ, bisa satu jam, dua jam,” tutur Eddy.

Meski begitu, Eddy menyatakan, pihaknya akan terus getol memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan jaga jarak atau physical distancing. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak menggunakan masker.

“Kalau nyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki dan 4 wanita. Kita giat terus, tujuan kita apa? supaya semuanya pakai masker. Padahal pakai masker itu 60 persen dapat menanggulangi terjangkitnya kena virus,” kata dia. [] 

Berita terkait
Kerja Keras Risma Tekan Sebaran Covid-19 di Surabaya
Presiden Jokowi meminta kepada kepala daerah di Jawa Timur menaruh perhatian khusus untuk dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dalam 2 pekan.
Menkes: Rumah Sakit di Surabaya Perlu Relaksasi
Menkes Terawan dengan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Surabaya, RS perlu relaksasi agar nakes konsentrasi tangani pasien yang sakitnya berat.
Faktor Utama Pasien Covid-19 di Surabaya Sembuh
Gugus Tugas Covid-19 Surabaya mencatat secara kumulatif pasien sembuh di Surabaya mencapai 1.629 orang.