Kementerian ATR/BPN Cegah Residu dalam Pendaftaran Tanah Melalui Tim Kendali PT

Kementerian ATR/BPN telah membentuk Tim Kendali Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertugas melakukan pengecekan secara kualitas.
Kementerian ATR/BPN Cegah Residu dalam Pendaftaran Tanah. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membentuk Tim Kendali Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertugas melakukan pengecekan secara kualitas maupun kuantitas dari data-data pendaftaran tanah. Hal ini guna mempercepat dan memastikan program tersebut terlaksana dengan baik, serta terjadinya kepatuhan dalam kegiatan PTSL.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyampaikan, pembentukan Tim Kendali PTSL diharap mampu menghapus dan mencegah residu seperti yang terjadi pada beberapa tahun ke belakang. 

"Artinya kita harus segera menyelesaikan residu-residu itu, dan Tim Kendali ini saya berharap tidak lagi membuat residu," ujarnya dalam Rapat Tim Kendali PTSL yang digelar melalui pertemuan daring dan luring di Aula Prona Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 7 April 2022.


 Tim Kendali PTSL memang untuk memastikan bahwa rencana, pelaksanaan, hasil akhir, sampai dengan pelaporan itu dalam trek sesuai dengan yang direncanakan. Artinya memang tim ini fokus kepada memantau bagaimana capaian-capaian, target-target itu dicapai.


Dalam rapat yang bertajuk Pengarahan Tugas dan Kegiatan Tim Kendali PTSL Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 ini, ia meminta jajaran baik di pusat maupun daerah untuk menyamakan persepsi serta saling berkoordinasi terkait masalah-masalah yang terjadi. 

“Jadi ada hal-hal mungkin yang informasinya tidak sama. Saya berharap dengan tim ini, ke depannya tidak ada lagi informasi yang tidak tersampaikan. Jadi kita sama di pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kantor Pertanahan (Kantah) punya persepsi yang sama terkait PTSL ini harus dilaksanakan," tambah Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Plt. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya yang hadir secara daring mengatakan, kegiatan PTSL diharap dapat menghasilkan kelurahan-kelurahan lengkap. 

Selain itu, ia menekankan agar kegiatan PTSL dilaksanakan tanpa anomali-anomali seperti yang terjadi sebelumnya. Hal ini dapat dilakukan dengan koordinasi antara Kantah dan satuan kerja terkait di pusat. 

"Kami juga sudah menekankan ke kepala bidang kami bahwa anomali-anomali tidak boleh terjadi lagi dan harus dihapus," tuturnya.

Ia melanjutkan, ke depannya, Tim Kendali PTSL agar mulai melihat sisi spasial di daerah. "Di mana di spasial itu kelihatan desa lengkap, kelurahan lengkap itu tidak ada bolongnya, tidak ada anomalinya, tidak ditumpuk di tengah taman, tidak ada yang ditaruh di luar batas desa atau laut, tidak ada lagi yang dua bidang tanah disambungkan, dan lain-lain. Mungkin ini hal yang baru bagi Tim Kendali PTSL," ujar Virgo Eresta Jaya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Gabriel Triwibawa mengungkapkan bahwa kegiatan PTSL harus disertakan dengan pengendalian mutu. 

"Dari awal kelahirannya, Tim Kendali PTSL memang untuk memastikan bahwa rencana, pelaksanaan, hasil akhir, sampai dengan pelaporan itu dalam trek sesuai dengan yang direncanakan. Artinya memang tim ini fokus kepada memantau bagaimana capaian-capaian, target-target itu dicapai," pungkasnya.

Adapun Rapat Tim Kendali PTSL ini turut dihadiri oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Tri Wibisono dan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng. Turut hadir para koordinator dan anggota yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Kementerian ATR/BPN.  []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Menjajaki Potensi Kerja Sama Antara Indonesia dan Kolombia
Kementerian ATR/BPN tengah menjajaki potensi kerja sama urusan pertanahan dan tata ruang dengan Kolombia. Simak ulasannya berikut ini.
Kementerian ATR/BPN Selesaikan Verifikasi Faktual Lahan Sawah Dilindungi di 80 Kabupaten/Kota
Kementerian ATR/BPN menetapkan satu kebijakan sebagai upaya menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberihakan.
Komisi II DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN juga berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan merealisasikan 86,71 persen anggaran yang dialokasikan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.