Untung Rugi Pilkada Serentak Diundur Bagi Parpol

Pilkada serentak 2020 tetap digelar sesuai jadwal. Namun masa jabatan kepala daerah terpilih hanya empat tahun.
Ketua DPD PDIP DIY Nuryadi (kiri) dan Ketua DPC PDI perjuangan Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih melakukan salam komando saat acara silaturahmi pengurus PDIP Gunungkidul di Wonosari, Sabtu 13 Juli 2019. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Pilkada serentak 2020 tetap digelar sesuai jadwal. Namun masa jabatan kepala daerah terpilih hanya empat tahun. Sedangkan Pilkada serentak 2022 diundur dua tahun menjadi 2024.

Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan ke dua atas UU nomor 1/2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Di Provinsi DIY, ada tiga kabupaten yang menggelar Pilkada pada 2020 yakni Bantul, Sleman dan Gunungkidul. Sedangkan Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo yang sedianya digelar 2022 menjadi 2024. Bagaimana respons partai politik di Yogyakarta menyikapi hal tersebut.

Baca juga: PDIP Condong Usung Hendy di Pilkada Semarang

Ketua DPW PAN DIY Nazaruddin mengatakan, Pilkada 2022 yang diundur menjadi 2024 menjadi kerugian bagi incumbent yang ingin maju lagi.

"Masa dua tahun itu cukup untuk menghilangkan ingatan-ingatan rakyat pada incumbent," kata dia di Yogyakarta, Rabu 17 Juli 2019.

Di sisi lain, ada keuntungannya. Pertarungan di pilkada menjadi lebih fair. Karena seperti tidak ada incumbent dalam pertarungan tersebut.

Lebih lanjut, anggota DPRD DIY periode 2004 - 2009 ini berpendapat, menunda pilkada seharusnya untuk tujuan-tujuan yang lebih substansial. Misalnya dipilih oleh DPRD.

Baca juga: PDIP Siap 'Balas Dendam' di Pilkada Yogyakarta

"Kalau hanya diundur waktunya untuk target waktu serentak, itu tidak substansial," ujar Nazar, sapaan akrabnya.

Nazar bahkan menilai penundaan pilkada dua tahun memiliki dampak negatif terhadap pemerintah daerah

Selama dua tahun di daerah-daerah tertentu akan dipimpin Plt kepala daerah, tidak punya legitimasi politik. "Plt itu kewenangannya terbatas, ini bisa menjadi masalah tersendiri," ujarnya. []

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina