Gowa - Menindaklanjuti Imbauan yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa meniadakan Salat Jumat mulai Jumat, 20 maret 2020 hingga Jumat berikutnya.
Tidak hanya di Masjid Agung Syekh Yusuf, kebijakan ini berlaku untuk seluruh masjid di setiap desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Gowa.
Pemda Gowa memang mengikuti imbauan majelis ulama. Jadi tidak ada salat Jumat mulai Jumat ini hingga Jumat berikutnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan upaya ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran MUI dan Gubernur Sulawesi Selatan.
"Kan ada surat dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gowa dan harus disampaikan secara terbuka ke seluruh masyarakat, kemudian menyusul surat edaran Gubernur tadi pagi. Pemda Gowa memang mengikuti imbauan majelis ulama. Jadi tidak ada salat Jumat mulai Jumat ini hingga Jumat berikutnya. Bapak bupati menyampaikan semua untuk mematuhi imbauan tersebut," terang Syamsuddin, Jumat 20 Maret 2020.
Syamsuddin juga mengatakan, dirinya saat ini tengah berkoordinasi dengan seluruh camat untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada pengurus masjid dan imam desa.
"Saya sudah berkoordinasi kepada seluruh imam desa, pengurus-pengurus masjid untuk mengimbau kepada masyarakat. Sampai kondisi membaik," ujar Syamsuddin.
atau ini dapat terputus mata rantainya.Dirinya berharap baik Pemkab dan masyarakat bersama- sama untuk mensosialisasikan imbauan tersebut. Agar wabah Covid-19 atau virus Corona ini dapat terputus mata rantainya.
"Semoga dengan meniadakan salat Jumat ini dapat memutus mata rantai Covid-19 ini. Semoga Masyarakat Indonesia terkhusus warga Gowa dan selalu diberi kesehatan," harapnya.
Imbauan peniadaan salat Jumat ini juga diumumkan Pengurus Masjid Agung Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Ustadz Hamzah Adam sekira pukul 11:00 Wita di Masjid Agung Syekh Yusuf. []