Makassar - Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan keputusan untuk melakukan Drop Out (DO) dini terhadap 268 mahasiswa. Keeputusan DO dini ini sesuai keputusan rektor UNM nomor 105/UN36/HK/2020 yang ditetapkan pada 14 Februari 2020 lalu.
“Sejumlah mahasiswa ini di DO dini karena tidak mampu mencapai 30 sistem kredit semester (SKS) dan indeks prestasi komulatif (IPK) tidak mencapai 2.00. Keputusan putus studi juga sudah tertulis pada peraturan akademik UNM pada BAB X pasal 38 tepatnya pada poin 1b dan 1c,” kata Rektor UNM Prof. Husain Syam, Senin, 2 Maret 2020.
Husain mengatakan, mahasiswa program diploma atau sarjana dinyatakan putus studi apabila tidak melulusi mata kuliah sekurang-kurangnya 30 sks pada tiga semeseter awal, juga mahasiswa dapat putus studi karena IPK kurang dari 2.00.
Sejumlah mahasiswa ini di DO dini karena tidak mampu mencapai 30 sistem kredit semester (SKS) dan indeks prestasi komulatif (IPK).
“Keputusan drop out ini dikeluarkan setelah membaca surat dari wakil rektor bidang akademik UNM nomor 462/UN36/TU/2020 tentang penetapan mahasiswa angkatan 2018 yang putus studi,” ujar Husain.
Ia menambahkan, bahwa setelah keluarnya surat keputusan ini maka mahasiswa yang masuk dalam dalam DO tidak bisa lagi melakukan permohonan kembali untuk melanjutkan studi.
“Jadi pemutusan studi atau DO kepada dini 268 mahasiswa dari angkatan tahun 2018 ini dilakukan bukan secara sepihak, tapi keluarnya keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan akademik UNM yang sudah lama berlaku,” jelasnya. []