Ungkap Alasan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Dapat Diterima, Margarito Kamis: Bukan Kewenangan MK Tapi Pembuat Undang-Undang

Margarito menjelaskan, dirinya cukup yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan berkesimpulan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dr. Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara, Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Dosen Universitas Khairun Ternate. (Foto: Tagar/Kemendagri)

TAGAR.id, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai permohonan uji materi ketentuan batas usia capres cawapres oleh salah satu mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum memiliki legal standing yang kuat.

Diketahui, dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum UNS memohonkan syarat menjadi capres atau cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kalau lihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa kasus itu ya agak susah ya untuk mempolitisir legal standing. Jangan-jangan dia (pemohon) sendiri belum pernah jadi Bupati (kepala daerah)," kata Margarito pada Senin, 25 September 2023.

Margarito menjelaskan, dirinya cukup yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan berkesimpulan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

"Apakah pernah di mau dicalonkan oleh partai tertentu untuk jadi presiden misalnya. kalau tidak ada saya cukup yakin MK akan sampai pada kesimpulan bahwa pemohon ini tidak memiliki legal standing sama sekali," katanya.

"Perkara tidak akan diterima, dalam amar putusan tidak akan diterima. (perkara sedang berjalan) Gak apa-apa supaya bagus, harus berjalan memang," sambungnya.

Margarito beralasan dengan tidak dapat diterimanya permohonan tersebut lantaran pemohon belum pernah dan berpengalaman menjadi kepala daerah.

"Kalau tidak punya legal standing tidak akan (diterima). Dia tidak pernah dicalonkan, dia juga belum pernah jadi bupati. Jadi apa haknya?," jelasnya.

"Kalau dia tidak punya legal standing, putusan tidak diterima. Amar putusannya tidak diterima. Kalau orang itu punya legal standing tapi alasannya tidak kuat maka amar putusannya akan berbunyi ditolak," tegas Margarito.

Sementara itu, pada Rabu, 23 Agustus lalu, Margarito juga menegaskan bahwa batasan usia capres-cawapres yang kini menjadi polemik diruang publik menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaimana MK memutus itu? Karena itu kan kewenangan pembuat Undang-undang, begitu. Harusnya jadi kewenangan Pembuat undang-undang. Mereka yang mengambil keputusan, bukan Mahkamah Konstitusi. Open Legal Policy," katanya.

Margarito menyarankan kepada MK agar lebih berhati-hati merespons hal tersebut karena masalah batasan usia akan tetap mendapatkan masalah.

"Tapi memang untuk soal ini, menurut saya Mahkamah Konstitusi (MK) mesti hati-hati. Dalam hal apa, yakni apakah MK berwenang memutus soal ini. Itu yang MK mesti hati-hati," tutur Margarito.

"Karena apa, problemnya tidak akan selesai. Misalnya MK mengatakan usia 30 tahun, tetap ada masalah," pungkasnya.[]

Berita terkait
IKA 98 Tak Setuju Ganjar Pranowo Cawapres Prabowo di Pilpres 2024
IKA 98 tolak wacana Ganjar Pranowo bersanding sebagai cawapres Prabowo di Pilpres 2024.
Soal Peluang Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024, Begini Respons AHY
Ketum Demokrat AHY enggan mengomentari lebih jauh soal peluang berpasangannya Menteri Pertahanan itu dengan Ganjar Pranowo.
SBY Kemas Taktik dan Skill Menangkan Prabowo di Pilpres 2024
Ketua BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron mengungkap SBY sudah mengemas taktik dan skill untuk memenangkan bakal capres Prabowo Subianto.