ASN Dilarang Like Share Comment di Medsos Capres-Cawapres!

Menjelang Pemilu 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netralitas dan telah diatur secara detail. Simak ulasannya.
ASN Dilarang Like Share Comment di Medsos Capres-Cawapres. (Foto: Tagar/Dok SMK)

TAGAR.id, Jakarta - Menjelang Pemilu 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netralitas dan telah diatur secara detail. Aturan itu bahkan memuat bagaimana seharusnya ASN menggunakan media sosial.

ASN tidak hanya dilarang membuat unggahan yang berkaitan dengan capres tertentu, tapi juga dilarang berkomentar, membagikan, menyukai, bahkan bergabung atau 'mem-follow grup atau akun pemenangan peserta pemilu.

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB M Averrouce dilansir Senin, 25 September 2023.

Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 5 pimpinan kementerian/lembaga yakni, Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang mendetailkan seluruh aturan itu.

Termaktub dalam aturan itu pesan membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Sementara, tujuan aturan itu yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Masih dalam SKB yang sama terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Dalam poin ke-4 diatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," demikian bunyi pengaturan pelanggaran tersebut.

Jenis sanksi atas pelanggaran itu yakni sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004

  1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
  2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
  • pernyataan secara tertutup; atau
  • pernyataan secara terbuka

Dalam poin ke-4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Dalam poin ke-5, diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya.

Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

  • Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
  • Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). []
Berita terkait
Pemilu 2024 Momentum Adu Ide dan Gagasan, Jangan Terhasut Narasi Hoaks dan Ujaran Kebencian
Barisan Aktivis Timur menggelar diskusi publik dengan tajuk Hate Speech, Hoax dan Politik Identitas di Medsos.
Digadang-gadangkan Bakal Jadi Cawapres, Airlangga Tegaskan Posisi Ridwan Kamil di Pemilu 2024
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan posisi Ridwan Kamil di Pemilu 2024 mendatang sebagai calon Gubernur Jawa Barat.
Bukan dari NasDem maupun PKB, Inilah Sosok Kapten Tim Pemenangan AMIN di Pemilu 2024
NasDem menggelar rapat bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Pimpinan Pusat DPP PKB, Rabu, 13 September 2023 malam.
0
ASN Dilarang Like Share Comment di Medsos Capres-Cawapres!
Menjelang Pemilu 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk netralitas dan telah diatur secara detail. Simak ulasannya.